Ada masalah pendirian permukiman di belakang Jakarta International Stadium (JIS) ini, letaknya di dekat rel kereta api. Kini spanduk berisi pemberitahuan penertiban kawasan dekat rel ini dipasang.
Pantauan di lokasi sekitar rel, tak jauh dari JIS, Kampung Bayam, Papanggo, Jakarta Utara, Jumat (21/1/2022), terlihat rumah berupa bedeng-bedeng tersebut masih berdiri.
Mereka masih melakukan kegiatan sehari-hari, seperti menjemur pakaian, mencuci piring, dan sebagian lain menyuapi anak-anaknya. Tak hanya itu, anak-anak yang berada di sana pun masih tampak asyik bermain di sekitar rel kereta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarti, salah satu warga di sana, mengatakan spanduk pemberitahuan terpasang sejak tiga hari lalu.
![]() |
"Sudah terpasang dari Senin (17/1) pas lagi hujan itu. Jadi orang Satpol PP, Pemkot Jakarta Utara, Lurah, dan masih banyak yang lainnya itu datang sambil memberitahukan ke kita," jelasnya saat ditemui oleh detikcom.
Begini bunyi spanduk merah ini:
Pemberitahuan
Kepada saudara pemilik, penyewa, pengelola bangunan tanpa izin di area tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk segera membongkar sendiri bangunannya karena dalam waktu tidak lama akan dilakukan penertiban dengan segala risiko kerusakan bangunan menjadi tanggung jawab saudara
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Utara
Ia pun mengaku sangat terkejut oleh kedatangan pihak pemerintah setempat dan melakukan pemasangan spanduk tersebut.
"Jadi kita diberitahukan bahwa akan ada penertiban di kawasan ini. Ya kalau kita sih sebenarnya mau saja asalkan ada ganti ruginya," terangnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal mengirim surat peringatan kepada pemilik bedeng di area rel dekat Jakarta International Stadium. Saat ini, KAI masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
![]() |
"Saat ini sedang dalam tahap koordinasi bersama dengan Pemprov dan DJKA secara detail bangunan liar serta mengeluarkan surat peringatan," ujar Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa saat dihubungi oleh detikcom, Senin (17/1/2022).
(dnu/dnu)