Ayah Korban Pencabulan Kuli di Tangsel Bantah Kabar Laporan Ditolak Polisi

Ayah Korban Pencabulan Kuli di Tangsel Bantah Kabar Laporan Ditolak Polisi

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 22:37 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta -

Viral di media sosial soal kasus pencabulan terhadap anak oleh kuli bangunan di Pamulang Tangsel. Ayah korban memberikan kesaksian soal kasus, dan membantah laporannya sempat ditolak polisi.

Menurutnya, kejadian ini terjadi pada Rabu (5/1/2022). Saat itu, ia sedang menjemput anaknya untuk pulang ke rumah.

"Pas pulang saya mandiin dia di celananya banyak bercak darah dan langsung saya bawa ke bidan hari pertama itu anak saya ga mau diperiksa nangis. Nah hari selanjutnya saya periksa kembali jam 18.30 kata bidan seperti ada robekan tapi bidan tidak bisa memastikan itu luka atau bukan dan menyarankan untuk visum ke ahlinya," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (20/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang kuli bangunan. Menurutnya, pelaku tidak memiliki hubungan saudara dengannya.

"Saat kejadian, anak saya sedang bermain di rumah temannya. Tidak ada hubungan saudara (dengan diduga pelaku). Saya tidak kenal juga sama pelaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menjelaskan saat ini anaknya W sudah dilakukan visum di RSCM. Menurutnya, dari pengakuan anaknya pelaku melakukan pencabulan berupa memasukkan tangannya ke kelamin korban.

"Tapi kalau untuk robekan kemarin visum di RSCM itu lukanya itu hanya di bagian luarnya aja. Jadi selaput luarnya doang. Untuk dalam tidak luka. Itu pengakuan anak saya cuma dianu pake tangan ya. Tapi nggak tahu ya namanya anak kecil kan saya nggak tahu pake tangan atau apa," jelasnya.


Bantah Laporan Ditolak Polisi

Dalam narasi yang viral di Twitter, disebutkan laporan pencabulan ditolak polisi karena kesaksian korban yang masih anak-anak. Bapak korban membantah narasi itu.

Selain itu, ada yang mengatakan orang tua korban membayarkan sejumlah uang kepada wartawan. Namun bapak korban pencabulan membantah hal tersebut.

"Iya untuk membayar atau ke luar duit bayar wartawan Rp 5 juta itu tidak benar. Dan untuk yang katanya laporan ke Polsek pun itu tidak benar itu saya waktu laporan ke polsek itu tidak sama anak saya loh," katanya.

Bahkan dia sampai menegaskan sekali lagi bahwa cuitan di Twitter tersebut tidak ada sedikit pun yang benar. Menurutnya, saat ini sedang mencari tahu siap orang yang memposting cerita bohong itu.

"Iya itu cuitan di Twitter itu @inimeyraloh nggak bener itu saya juga bingung itu. Itu tidak benar. Tidak benar sama sekali tuh hoax ini makanya saya mau cari tahu ini orangnya itu siapa ini kan masuknya pencemaran nama baik saya juga loh," tambahnya.

Dia mengaku penanganan yang diterimanya oleh pihak kepolisian sangat bagus. Menurutnya, polsek mengarahkan agar kasus ini dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

"Pihak polsek pun penanganannya bagus saya diarahkan diberi tahu untuk bawa KK, akta untuk di polresnya. Karena kan di polsek ini kan tidak ada unit PPA ya. Jadi saya diarahkan ke polres dengan diberi tahu bawa persyaratan yang sesuai," ucapnya.

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu. Dia menyebut pelaku ditangkap pada Sabtu (15/1/2022). Saat ini sudah menjalani penahanan.

"Ya kan pelaku sudah ditahan. Kalau dibilang ditahan hanya enam bulan itu kan putusan pengadilan," jelas Sarly.

Sarly mengatakan pihaknya telah menangani kasus itu sesuai prosedur. Dia menyebut pihaknya membutuhkan hasil visum korban dan keterangan ahli sehingga penetapan tersangka pelaku berinisial S (36) ini disebut membutuhkan waktu.

"Ditetapkan tersangka empat hari lalu karena kita butuh visum sehingga pas kita dapat visum, kita dapat pemeriksaan ahli semuanya sudah penuhi unsur baru kita tetapkan tersangka," ujar Sarly.

Polisi pun angkat bicara soal cuitan korban yang menyebut pelaku S hanya akan ditahan selama enam bulan. Sarly membantah pernyataan tersebut.

Dia menyebut kasus itu hingga kini masih berproses dan akan dibawa hingga ke pengadilan. Pelaku pun masih ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih, proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan," katanya.

Halaman 3 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads