Jaksa Soal Vonis 14 Tahun Bui Bruder Angelo: Persepsi Hakim Sama dengan Kami

Jaksa Soal Vonis 14 Tahun Bui Bruder Angelo: Persepsi Hakim Sama dengan Kami

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 14:52 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto,
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto, (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya. Kejaksaan Negeri Depok mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi apa yang kami ungkap di persidangan, fakta yang ada bahwa hakim juga memiliki pemahaman persepsi yang sama dengan kami sebagai penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto, Kamis (20/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Arief menyinggung soal rencana banding yang dilakukan pengacara terdakwa. Ia tak mempermasalahkan sebab sudah menjadi hak terdakwa dalam sistem pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun pihaknya juga terbuka untuk banding sebagai antisipasi jika kasus bergulir di Mahkamah Agung.

"Sembari 7 hari ini kami menentukan sikap. Biasanya, karena terdakwa atau pengacara penasehat terdakwa itu mengajukan banding, kami akan juga banding. Antisipasi kita siapa tahu sampai ke Mahkamah Agung untuk kasasi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bruder Angelo divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil di PN Depok, Jl GDC Boulevard, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Simak juga 'Komisi III DPR Kritik Komnas HAM soal Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads