Respons Pengacara Korban Usai Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Bui

Respons Pengacara Korban Usai Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Bui

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 16:28 WIB
Pengacara korban, Judianto Simanjuntak
Pengacara korban, Judianto Simanjuntak (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pelecehan seksual Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Pengacara korban, Judianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan tersebut karena menghukum berat terdakwa 14 tahun penjara.

"Ini hukuman yang sangat adil bagi terdakwa dan juga bagi korban sendiri, terutama karena sama seperti yang disampaikan majelis hakim tadi bahwa ini meresahkan, bahwa ini juga menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi korban sehingga putusan ini sangat adil dan kita sambut dengan baik," kata Judianto di PN Depok, Jl Boulevard GDC, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Ia menilai saat ini Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Namun ia menyebut dalam putusan hakim tersebut masih mencerminkan keberpihakan pada korban kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia bukan dalam keadaan baik-baik karena satu sisi ada darurat kekerasan seksual, tapi ada hakim, ada jaksa, ada polisi yang masih mempunyai hati nurani yang memberikan langkah-langkah yang tepat oleh proses peradilan sampai akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bahwa menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dan menjatuhkan hukuman ini kepada terdakwa selama 14 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Dr Livia Istania mengapresiasi putusan vonis 14 tahun tersebut. Ia berharap terdakwa mengalami efek jera atas vonis 14 tahun itu.

ADVERTISEMENT

"Pertama saya sangat terharu ya bahwa ini membutuhkan begitu banyak pihak sinergitas lintas sektor untuk sampai ke titik ini menurut saya luar biasa sekali, dan memang tadinya kami berpikir bahwa akan ditambahkan dengan unsur pemberatan, karena yang bersangkutan adalah seorang guru dan pemilik dari panti asuhan, tetapi ya sudah saya pikir 14 tahun itu dikurangi masa tahanan ya lama, semoga dia juga bisa mempunyai waktu untuk merenungi ini, karena ini masa depan ya saya melihat anak-anak ini," ungkap Livia.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara. Bruder Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bruder Angelo divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fadil.

Dalam kasus ini Bruder Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak asuh di Panti Asuhan di Depok.

Dalam pertimbangannya hakim menilai terdakwa Bruder Angelo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua wali yang mana terdakwa merupakan seorang pemilik panti asuhan.

Adapun Bruder Angelo melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu korban berinisial YN secara berulang dan berlanjut. Perbuatan pencabulan itu dilakukan terdakwa Bruder Angelo terhadap saksi korban berinisial YN, di antaranya di depan tempat tukang cukur rambut dan di area toilet tempat makan pecel lele.

Simak juga 'Kebiri dan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santri':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads