3 Fakta Seteru dengan Anak Ahok Bikin Ayu Thalia Jadi Tersangka

3 Fakta Seteru dengan Anak Ahok Bikin Ayu Thalia Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 06:47 WIB
Manisnya Ayu Thalia Saat Makan Egg Benedict dan Masak Pink Taco
Ayu Thalia alias Thata Anma (Foto: Instagram thata_anma)
Jakarta -

Kasus perseteruan Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia alias Thata Anma, memasuki babak baru. Kini, Ayu Thalia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melapor ke polisi, mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean. Belakangan polisi menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

Di sisi lain, Nicholas Sean yang juga putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi. Ayu Thalia disebut mencemarkan nama baiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu Thalia Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara membenarkan Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada Ayu Thalia.

"Iya benar sudah kita tetapkan (tersangka). Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk panggilan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1).

ADVERTISEMENT

Dwi mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui prosedur yang sesuai. Pihaknya telah menemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.

"Ya adalah pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuma nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian," terang Dwi.

Ayu Thalia dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama.

Pengacara Sean, Ahmad Ramzy juga membenarkan bahwa Ayu Thalia telah menjadi tersangka.

"Iya benar. Intinya sudah jadi tersangka," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Simak di halaman selanjutnya: Ayu Thalia diperiksa

Saksikan Video 'Hari Ini Ayu Thalia Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]





Ayu Thalia Diperiksa Sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Nicholas Sean Purnama. Ayu Thalia atau Thata Anma akan segera diperiksa sebagai tersangka.

"Kita layangkan surat panggilan tersangka hari Senin kemarin dan kita akan periksa hari Kamis di pekan ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Ayu Thalia ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sejak pekan lalu. Penetapan itu usai polisi mengantongi dua alat bukti.

Namun, polisi enggan membeberkan dua alat bukti tersebut. Dwi mengatakan hal itu masuk materi penyidikan.

"Ya adalah pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuma nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian," terang Dwi

Simak di halaman selanjutnya: awal mula kasus

Awal Mula Kasus


Kasus bermula ketika pada 27 Agustus 2021 lalu, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke polisi. Nicholas dituduh melakukan penganiayaan.

Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2021).

Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Ayu Thalia dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Ramzy.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Pada 4 Desember 2021, polisi menghentikan laporan Ayu Thalia karena dinilai tidak cukup bukti.

"Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).

Guruh mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Bukti petunjuk berupa CCTV di lokasi pun telah diperiksa oleh penyidik.

Namun penyidik menyimpulkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sean Purnama kepada Ayu Thalia tidak terbukti. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Sean Purnama atas laporan Ayu Thalia tersebut.

"Iya, sudah kita lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti," ujar Guruh.

Polisi kemudian memeriksa Ayu Thalia di kasus pencemaran nama baik. Polisi juga meningkatkan status perkara ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads