Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah perwakilan warga Bojong Koneng berkaitan dengan sengketa tanah melawan PT Sentul City. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, mengusulkan agar Komisi III DPR secara konkret melakukan kunjungan ke lokasi sengketa tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan usul konkretnya dulu. Saya kira Komisi III, blok Timur, Pak Hinca Pandjaitan ke-13, dan Ibu Eva, dan Kapolda Kalimantan Timur (purnawirawan) Irjen Pol Safaruddin, dan Kiai Romo Syafi'i usulkan kita lakukan kunjungan spesifik ke lapangan," kata Arsul saat rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR/MPR, Rabu (19/1/2022).
"Sepakat," jawab anggota DPR lainnya seraya bertepuk tangan.
Arsul mengatakan kunjungan tersebut demi menelusuri persoalan sengketa tanah antara warga dan PT Sentul City. Dia menyebut ada hal yang mungkin dilewati oleh PT Sentul City terkait hak masyarakat.
"Jadi itu usul saya. Memang, kalau kita melihat Sentul city tentu dari sisi hukum formal, karena mereka pegang sertifikat, mereka merasa sertifikat itu segala-galanya," sebut Arsul.
"Tapi, mari kita telusuri dari awal bagaimana dari HGU kemudian terbit jadi HGB. Tentu logical step-nya adalah HGU-nya hapus, kemudian terbit HGB," imbuhnya.
Arsul kemudian menjelaskan soal peralihan HGU menjadi HGB. Dalam proses peralihan, sebut dia, ada kewajiban untuk menghormati hak masyarakat yang telah menggarap dan tinggal di atas lahan dimaksud.
"Tapi, ketika HGU hapus itu kan berarti ada proses jadi tanah negara dulu. Ketika menjadi tanah negara, sebelum terbit HGB, ada hak mendahulu mestinya. Hak mendahulu adalah haknya rakyat yang telah menggarap, menduduki, tinggal di situ. Hak mendahulu itu harus dihormati. Tidak bisa dinegasikan begitu saja rakyat. Ini yang bisa kita suarakan," papar Waketum PPP itu.
Senada dengan Arsul, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh juga menyoroti HGB yang dimiliki Sentul City. Dia memastikan akan merundingkan bersama Komisi III DPR untuk kunjungan spesifik menelusuri persoalan tersebut.
"Jadi proses peralihan dari HGU ke HGB biasanya BPN terbitkan secara makrol, di dalamnya ada hak masyarakat yang masih belum diselesaikan perusahaan terkait. Nanti diusulkan oleh Pak Arsul kita akan lakukan kunjungan spesifik kami akan rundingkan ke dalam," tutur Khairul.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Warga Bojong Koneng Duga Sentul City Lakukan Maladministrasi SHGB Tanah':
(maa/zak)