Ikut Rapat DPR soal Sentul City, Brigjen Tumilaar Ngaku Jadi Penasihat Warga

Ikut Rapat DPR soal Sentul City, Brigjen Tumilaar Ngaku Jadi Penasihat Warga

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 15:33 WIB
Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar
Brigjen Junior Tumilaar (Screenshoot 20detik)
Jakarta -

Brigjen Junior Tumilaar turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, terkait sengketa tanah dengan PT Sentul City. Brigjen Junior Tumilaar mengaku hadir mewakili warga yang menjadi korban penggusuran PT Sentul City.

"Saya adalah Brigjen TNI Junior Tumilaar diangkat warga Bojong koneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT Sentul City. Kami izin melaporkan terpanggil sebagai tentara rakyat," kata Brigjen Junior Tumilaar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung DPR/MPR, Rabu (19/1/2022).

Brigjen Junior Tumilaar dalam rapat Komisi III DPR dengan warga Bojong Koneng terkait sengketa lahan dengan Sentul City, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).Brigjen Junior Tumilaar dalam rapat Komisi III DPR dengan warga Bojong Koneng. (Screenshot)

Dalam kesempatan itu, Brigjen Tumilaar mengaku hadir sebagai perwakilan korban penggusuran di Bojong Koneng untuk menyampaikan kondisi yang terjadi. Dia menyebut PT Sentul City dan Kementerian ATR BPN telah melecehkan ketatanegaraan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi umum yang terjadi dan sedang berlangsung terus-menerus, maka kami berkesimpulan pemberian HGB kepada PT Sentul City mengakibatkan Kementerian ATR BPN bersama Sentul city telah lakukan pelecehan bersama sama, yaitu tidak respect terhadap ketatanegaraan NKRI," ucapnya.

Dia menyebut apa yang dilakukan oleh PT Sentul City di Bojong Koneng juga berujung terjadinya berbagai perbuatan pidana kriminal. Dia menyinggung terkait perusakan bangunan, rumah tinggal, hingga lahan garapan warga setempat oleh PT Sentul City.

ADVERTISEMENT

"Akibat perbuatan terjadi perusakan bangunan, tanam tumbuh, garapan, adalah tindak pidana kriminal. Pelanggaran HAM disebabkan rakyat tidak memiliki lagi rumah tinggal dan tanah garapan sebagai nafkah mata pencarian rakyat, dan telah terjadi perusakan lingkungan hidup karena tanam tumbuh vegetasi hutan industri rakyat jati sengon dirampok bahkan mengakibatkan longsor dan banjir di pemukiman penduduk," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Warga Bojong Koneng Duga Sentul City Lakukan Maladministrasi SHGB Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



Brigjen Tumilaar juga menduga PT Sentul City tidak memiliki dokumen amdal dari Pemerintah Kabupaten Bogor hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, dia menyimpulkan PT Sentul City, Pemkab Bogor, dan Pemprov Jawa Barat bersama-sama telah merusak lingkungan yang ada di Bojong Koneng.

"Kemungkinan PT Sentul City tidak memiliki dok amdal, yang berarti Pemprov dan Pemkab bersama-sama ikut merusak melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup," tuturnya.

Seperti diketahui, nama Brigjen Tumilaar mencuat ke permukaan karena menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.

Tumilaar awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67). Dia menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads