Kasus dugaan laporan palsu yang dilayangkan relawan Jokowi Mania (JoMan) kepada dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mulai diusut polisi. Hari ini JoMan selaku pelapor dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya nanti rencananya jam 11.00 WIB kita diambil keterangan sebagai pelapor," kata pengacara pihak JoMan, Bambang Pujo, saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Bambang mengatakan sejumlah bukti telah disiapkan pihaknya. Salah satunya rekaman video berisi keterangan dari Ubedillah Badrun yang dinilai mengandung unsur fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti ada isi video tentang detik per detik yang dia sampaikan," katanya.
Disinggung terkait perubahan pasal yang bakal dilakukan pihak JoMan hari ini, Bambang enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan siang nanti.
"Soal itu nanti setelah pemeriksaan kita sampaikan," jelas Bambang.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima laporan dari relawan Jokowi Mania (JoMan) yang melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun soal dugaan fitnah dan laporan palsu. Laporan dari JoMan itu kini tengah diselidiki.
"Laporan sudah diterima. Mau kami klarifikasi dia (pelapor) belum datang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Selasa (18/1).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Ubedillah Dipolisikan Usai Laporkan Gibran, Benny Harman: Harusnya Dia Dijaga
Tubagus Ade mengatakan seharusnya pelapor diklarifikasi pada Senin (17/1). Namun, undangan klarifikasi itu belum dipenuhi pelapor.
Polisi, kata Tubagus Ade, kini tengah mengkaji dasar dari laporan yang dilayangkan oleh pihak JoMan selaku pelapor.
"Dia bikin laporan terus mau kami klarifikasi apa, bagaimana legal standing-nya dia dapat ini dari mana. Tapi belum datang hanya bikin LP (laporan polisi) sudah saja," jelas Tubagus Ade.
Dihubungi terpisah, Ketua JoMan Imanuel Ebenezer membenarkan pihaknya tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Polda Metro Jaya. Namun, dia menyebut pemeriksaan itu akan dilakukan pada Rabu (19/1).
"Betul karena memang kemarin dari Polda itu mau konfirmasi, tapi problemnya kami memang sibuk dengan banyak hal. Mungkin Rabu kali akan dipanggil ulang. Lantas di situ akan kami lihat perkembangannya seperti apa," jelas Noel, sapaan akrab Imanuel.
Menurut Noel, pihaknya membuka peluang mengganti pasal yang dilaporkan kepada Ubedillah Badrun. Hal itu dilakukan setelah tidak adanya permintaan maaf dari dosen UNJ tersebut.
"Kawan-kawan akhirnya punya kesepakatan kemungkinan kita akan menggunakan pasal bukan 317 KUHP, bisa ada perubahan pasal," jelas Noel.
"Kita akan lihat pertimbangannya besok. Kami akan diskusi dengan tim hukum bagusnya seperti apa karena sampai detik ini tidak ada semacam klarifikasi dari Ubed. Tetap menyebarkan opini-opini yang menurut saya adalah penyesatan publik. Saya bukan membela anaknya Jokowi. Saya sebagai publik, hak publik, ini kan menjadi hak publik apa yang dia sampaikan," jelasnya.