Kemarin ada dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna kedua di tahun 2022. Namun, tidak ada dukungan Fraksi PKS dalam pengesahan dua RUU itu.
Ada 8 fraksi yang menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi RUU usulan DPR. Delapan fraksi yang sama juga sepakat mensahkan RUU IKN menjadi undang-undang. Cuma PKS yang tidak mendukung dua RUU tersebut.
Bukan tanpa alasan Fraksi PKS tidak setuju RUU TPKS menjadi RUU usulan DPR. Yang jelas, PKS menolak RUU TPKS disahkan menjadi RUU usulan 'Senayan'.
"Kami, Fraksi PKS, menolak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI," kata juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati saat membacakan pandangan Fraksi PKS atas RUU TPKS di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Namun demikian, penolakan Fraksi PKS bukan karena mereka tidak mendukung perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Menolak menjadi sikap PKS, karena mereka menilai RUU TPKS tidak mengakomodir seluruh tindakan kesusilaan, salah satunya LGBT.
"Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan, yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual, yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," papar Mufida.
Meski tanpa dukungan PKS, RUU TPKS tetap sah sebagai RUU usulan DPR. Sebab, mayoritas fraksi DPR mendukung.
Tak berbeda sikap Fraksi PKS terhadap RUU IKN, yang kini sudah sah menjadi undang-undang.
Simak di halaman berikutnya.
Lihat Video: Babak Baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(zak/aik)