Pembahasan RUU TPKS Tunggu Surpres
Setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU usulan DPR, tahapan selanjutnya adalah pembahasan pasal per pasal. Pembahasan dilakukan oleh DPR, DPD dan pemerintah.
Dari pemerintah nantinya akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Kini, DPR menunggu Surpres dan DIM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Surpres dan DIM. Kami juga menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR," ucap Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Jokowi Punya 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita Nusantara
Sementara terkait UU IKN, tahapan selanjutnya yang ditunggu adalah penunjukan Kepala Otorita IKN Nusantara. Berdasarkan UU IKN, yang juga disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu 2 bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, terhitung sejak penomoran UU IKN dilakukan.
Namun, untuk Kepala Otorita IKN Nusantara periode pertama ini, Presiden Jokowi tidak perlu berkonsultasi dengan DPR.
"Untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan harus 2 bulan ini harus ada kepala otorita," terang Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di DPR, kemarin.
(zak/aik)