Rancangan ibu kota baru Indonesia sudah diumumkan oleh pemerintah. Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah baru ini merumuskan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Ibu kota negara (IKN) Nusantara ini nantinya akan dijadikan sebagai kota dunia yang berkelanjutan. IKN Nusantara ini juga akan menjadi simbol identitas nasional.
Berikut adalah informasi mengenai rancangan ibu kota baru Indonesia yang sudah detikcom rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan Ibu Kota Baru Indonesia: Bernama Nusantara
Pemerintah telah mengumumkan nama ibu kota baru Indonesia, yaitu Nusantara. Kepala Bappenas Suharso mengatakan Presiden Jokowi sudah menyetujui nama ibu kota negara pada Jumat (14/1) lalu.
"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari Senin, pada hari Jumat lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara," kata Suharso saat rapat bersama Panja RUU IKN, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Selain mengungkapkan nama ibu kota baru, Suharso juga menjelaskan alasan terpilihnya nama Nusantara sebagai ibu kota negara (IKN). Dipilihnya nama Nusantara karena nama tersebut menggambarkan Republik Indonesia dan sudah dikenal sejak dulu.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di Internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua Republik Indonesia dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," tutur Suharso.
Rancangan Ibu Kota Baru Indonesia: Bukan Dipimpin Gubernur
Wakil Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), Saan Mustopa, menyebut ibu kota baru setingkat provinsi tidak akan dipimpin oleh seorang gubernur. Saan menyebut ibu kota negara baru akan dipimpin oleh kepala otorita.
"Jadi siapa yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu? Yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara itu namanya otorita. Jadi otorita itu adalah yang menyelenggarakan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, (pimpinannya) kepala otorita," kata Saan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Saan mengatakan keputusan itu juga atas permintaan pemerintah pusat. Dia beralasan ada kekhususan di ibu kota negara baru tersebut sehingga bisa dipimpin oleh kepala otorita.
"Pemerintah (maunya) otorita, jadi bukan lagi gubernur. Kan gini, tetap itu merujuk pada pasal 18B, 18B itu independen ya bahwa kekhususan itu bisa bentuk otorita, bisa gubernur, bisa bupati kalau setingkat itu. Jadi clear, jadi kepalanya itu kepalanya adalah kepala otorita, bukan lagi gubernur," ucapnya.
Rancangan Ibu Kota Baru Indonesia: Pemimpinnya Dipilih Langsung oleh Presiden
Kepala Otorita yang akan memimpin Ibu Kota Negara (IKN) bukan dipilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Hal ini tertuang dalam draf RUU IKN yang diterima detikcom, Selasa (18/1/2022). Dalam pasal 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.
Pasal 3
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah presiden berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Rancangan ibu kota baru Indonesia sudah diumumkan oleh pemerintah. RUU IKN sudah disahkan DPR-RI. Simak informasi selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Sah! DPR Sepakati RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang':
Rancangan Ibu Kota Baru Indonesia: RUU IKN Sudah Disahkan DPR-RI
Sebelumnya, Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Ada sejumlah agenda yang akan dibahas dalam rapat kerja hingga dini hari ini.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia, dimulai pukul WIB 00.20 WIB, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Turut hadir secara fisik seluruh fraksi DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.
Lalu, hari ini (18/1) DPR menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022. Rapat ini dihadiri 77 anggota DPR secara fisik dan 190 virtual.
"Menurut catatan dari kesekretariatan jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 77 orang fisik 190 virtual dan beberapa orang izin sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan membuka rapat.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus, serta Muhaimin Iskandar.
Diketahui, ada dua agenda dalam rapat paripurna ini yakni pengesahan RUU Ibu Kota Negara yang disahkan menjadi undang-undang, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan jadi inisiatif DPR.