Ibu Kota Negara Indonesia yang baru sudah diumumkan namanya yaitu Nusantara. Selain soal nama, ada beberapa hal terungkap soal Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.
Untuk mengetahui lebih lanjut informasi terkait ibu kota negara Indonesia yang baru, simak ulasan berikut ini.
Ibu Kota Negara Indonesia yang Baru Bernama Nusantara
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyetujui nama ibu kota negara Indonesia yang baru pada Jumat (14/1) lalu. Dia menyebut Jokowi setuju dengan nama Nusantara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari Senin, pada hari Jumat lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara," kata Suharso saat rapat bersama Panja RUU IKN, Senin (17/1/2022).
Suharso menyebutkan, saat itu ada lebih dari 80 nama usulan yang muncul sebelum akhirnya terpilih nama Nusantara. Berdasarkan pembicaraan dengan para ahli, beberapa nama usulan tersebut di antaranya seperti:
- Negara Jaya
- Nusantara Jaya
- Nusa Karya
- Nusa Jaya
- Pertiwipura
- Warnapura
- Cakrawalapura
- Kertanegara dan lain sebagainya
Ibu Kota Negara Indonesia yang Baru Setingkat Provinsi
Selain menyebutkan soal keputusan nama ibu kota negara yang baru, Suharso juga mengatakan ibu kota negara Indonesia yang bernama Nusantara ini merupakan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat dengan provinsi.
"Ibu kota negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus, jadi yang selanjutnya disebut IKN itu dihilangkan, menurut ahli bahasa menjadi Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," kata Suharso.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut pemerintah sudah menyetujui bentuk ibu kota negara, yakni pemerintah daerah khusus setingkat provinsi. Dia menyebut semua fraksi di Panja RUU IKN juga menyetujui hal itu.
"Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya, dari awal kami sepakat, yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita yang kekhususannya diatur dalam undang-undang ini," kata Doli.
Ibu Kota Negara Indonesia yang Baru Dipimpin Kepala Otorita
Wakil Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), Saan Mustopa mengatakan ibu kota negara Indonesia yang baru setingkat provinsi tidak akan dipimpin oleh gubernur. Dia menyebutkan ibu kota negara Indonesia akan dipimpin oleh kepala otorita.
"Jadi siapa yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu? Yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara itu namanya otorita. Jadi otorita itu adalah yang menyelenggarakan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, (pimpinannya) kepala otorita," kata Saan kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Saan mengatakan keputusan itu juga atas permintaan pemerintah pusat. Dia beralasan keputusan itu tetap merujuk pada pasal 18B.
"Pemerintah (maunya) otorita, jadi bukan lagi gubernur. Kan gini, tetap itu merujuk pada pasal 18B, 18B itu independen ya bahwa kekhususan itu bisa bentuk otorita, bisa gubernur, bisa bupati kalau setingkat itu. Jadi clear, jadi kepalanya itu kepalanya adalah kepala otorita, bukan lagi gubernur," ucapnya.
Informasi Ibu Kota Negara Indonesia yang baru ada di halaman berikutnya.
Simak Video 'Sah! DPR Sepakati RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang':
RUU Ibu Kota Negara Indonesia yang Baru Ditolak PKS Untuk Dibawa ke Paripurna
Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tingkat satu. Keputusan ini menandakan bahwa RUU IKN akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan.
Meski begitu, sikap berbeda ditunjukkan oleh Fraksi PKS DPR RI yang menolak RUU IKN dibawa ke tahap paripurna DPR RI. Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang diakomodir dalam RUU IKN.
"Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," imbuhnya.