Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan mengungkapkan ada satu laporan yang diterima terkait pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Tumpak menyebut Dewas masih menyelidiki laporan tersebut.
"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau yang disampaikan oleh, ya kami terima juga lah. Dan itu sedang kami lakukan penyelidikan," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Selasa (18/1/2022).
Tumpak mengatakan pihaknya telah melakukan pergerakan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk membuktikan dugaan laporan itu. Hingga kini, Dewas pun belum menemukan bukti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu. Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," katanya.
Dewas KPK Sudah Sidang Lili
Selanjutnya, Tumpak juga berbicara soal nama Lili Pintauli beberapa kali disebut dalam persidangan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Tumpak mengatakan Dewas KPK pernah menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Menurutnya, tidak ada fakta yang baru mengenai Lili.
"Mengenai LPS, Ibu Lili, begini. Ibu LPS sudah kita sidangkan di dalam pelanggaran etiknya. Sekarang disebut-sebut lagi dalam persidangan. Kami belum melihat ada perbedaan apa. Kasusnya itu juga yang diceritakan oleh penyidik Robin itu juga, bahwa dia bertemu dengan Syahrial (eks Walkot Tanjungbalai), dia menunjuk seorang pengacara, itu sudah kami sidangkan," katanya.
"Tapi kalau di persidangan itu, itu juga, barang itu. Tak ada bedanya. Tak ada yang baru. Nah kalau ada yang baru tentu kita lakukan," sambungnya.
Dewas Nyatakan Lili Langgar Kode Etik
Diketahui, Lili dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Tumpak menerangkan Lili juga dikenai sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
Lili Pintauli Siregar telah buka suara soal putusan Dewas KPK. Dia mengaku menerima putusan tersebut.
Simak soal banyaknya pengaduan etik yang diterima Dewas KPK selama 2021 di halaman berikutnya.
Dewas KPK Terima 238 Pengaduan Etik Selama 2021
Dewas KPK menyampaikan hasil kinerja pada 2021. Tercatat ada 238 laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.
"Selama tenggang waktu tahun 2021 mengenai laporan pengaduan dibawah pengawasan yang penindakan itu kita menerima 238 pengaduan," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji (ISA) di Kantor Dewas KPK.
ISA mengatakan ada sebanyak 52 laporan sudah diselesaikan. Penyelesaian juga dikerjakan bersama dengan pemberian jawaban kepada pelapor.
Lalu, sebanyak 42 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Dan sebanyak 143 laporan yang masuk diarsipkan.
"Nah, sekarang masih ada satu laporan masih dalam proses," ujar ISA.
Selanjutnya, ISA mengatakan penindakan etik pegawai tentunya terus dilakukan ke depannya. Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan dugaan etik yang dilakukan pegawai KPK.
"Kegiatan pengawasan lainnya kita melakukan monitoring, jadi pengawasan penindakan melakukan monitoring terhadap KPK khususnya yang terkait dengan bidang penindakan biasanya monitoring laporan yang diterima oleh Dewas," katanya.
"Yang diterima dari masyarakat terus temuan dari dewas dan juga pelaksanaan hasil dari rakorwas itu sendiri," tambahnya.