Divonis 11 Tahun Bui, AKP Robin Kecewa soal Peran Lili Dianggap Tak Relevan

Divonis 11 Tahun Bui, AKP Robin Kecewa soal Peran Lili Dianggap Tak Relevan

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 14:43 WIB
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin kecewa permohonan justice collaborator-nya (JC) ditolak karena tidak relevan. Menurut Robin, JC nya relevan dengan perkara ini.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa kena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" imbuh Robin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Hakim menilai JC Robin yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar itu tidak relevan dengan perkara.

"Di persidangan telah diajukan justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh, terhadap permohonan itu, majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar hakim Jaini Bashir.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis bersama Maskur Husain karena dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang.

Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya menyatakan pikir-pikir terkait putusan ini.

Robin dan Maskur Husain bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain 10 tahun penjara.

(dhn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads