Emosi Munarman
Jaksa kemudian tiba-tiba hendak menginterupsi. Munarman menepis karena merasa sebelumnya jaksa sudah bertanya pada saksi dan dia tidak menyela.
"Izin interupsi, Yang Mulia," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," kata Munarman.
Dalam persidangan ini, nama-nama pihak yang terkait, dari majelis hakim, penasihat hukum, jaksa, saksi, hingga ahli, nantinya memang tidak disebutkan identitasnya. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut UU Terorisme) untuk merahasiakan identitas para pihak terkait.
(gbr/gbr)