Emosi Meledak-ledak Munarman Saat Jaksa Hendak Interupsi

Emosi Meledak-ledak Munarman Saat Jaksa Hendak Interupsi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 07:00 WIB
Munarman selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman tampak meninggalkan Polda Metro Jaya.
Munarman (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Emosi Munarman

Jaksa kemudian tiba-tiba hendak menginterupsi. Munarman menepis karena merasa sebelumnya jaksa sudah bertanya pada saksi dan dia tidak menyela.

"Izin interupsi, Yang Mulia," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," kata Munarman.

Dalam persidangan ini, nama-nama pihak yang terkait, dari majelis hakim, penasihat hukum, jaksa, saksi, hingga ahli, nantinya memang tidak disebutkan identitasnya. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut UU Terorisme) untuk merahasiakan identitas para pihak terkait.


(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads