Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Ceko berinisial DS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali. Perempuan itu dideportasi lantaran sempat meresahkan warga dan masa izin tinggal kunjungannya telah habis.
"DS dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya yang berakhir pada 27 Oktober 2021," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2021).
Nanang menuturkan, permasalahan DS diawali dengan adanya informasi dari Polres Karangasem bahwa terdapat seorang WNA yang meresahkan warga di Dusun Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang dan Desa/Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
"Yang bersangkutan dilaporkan terlihat lusuh, ketakutan, kebingungan, meninggalkan barang-barang bawaannya dan sempat diamankan warga ke Polsek setempat," jelas Nanang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggalnya, yang bersangkutan adalah pemegang paspor Republik Ceko. Paspor tersebut berlaku sampai 14 Agustus 2019 dan memegang izin tinggal kunjungan berlaku sampai 27 Oktober 2021.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi bahwa paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya," ungkap Nanang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasinya selesai, DS dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Nanang mengungkapkan, DS dideportasi pada Senin (17/1) melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat Qatar Airways. Penerbangan pesawat dengan nomor QR955 memiliki tujuan akhir di Kota Praha, Republik Ceko.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," harap Nanang.