Perkara Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi Segera Diadili

Perkara Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi Segera Diadili

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 22:50 WIB
Berkas kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Syafri Harto langsung ditahan.
Dekan FISIP Unri dilimpahkan ke Kejati Riau (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Kasus pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, memasuki babak baru, penyidik Ditreskrimum Polda Riau melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau. Syafri Harto bakal segera menjalani proses persidangan terkait kasus pencabulan.

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Sementara itu Syafri Harto telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi.


Berkas Dekan FISIP Unri Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II Syafri Harto dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib. Syafri Harto didampingi kuasa hukum Dody Fernando dan Ronald.

Syafri Harto datang dengan memakai baju batik cokelat dan masker putih. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Syafri Harto saat pelimpahan.

Ditanya terkait kasus yang menjeratnya, Syafri Harto hanya melambaikan tangan. Selanjutnya jaksa mengecek kesehatan dan memeriksa seluruh berkas perkara setebal 10 cm.

Setelah pemeriksaan berkas, Syafri Harto diarahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kasus itu, nantinya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

"Berkas diterima di Kejati, nanti langsung dilimpahkan ke Kejari," ujar seorang jaksa yang mendampingi Syafri Harto.

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto telah ditahan. Selengkapnya halaman berikutnya.

Dekan FISIP Unri Ditahan

Berkas kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Syafri Harto langsung ditahan.

Sebelum ditahan, Syafri sempat menjalani swab PCR di RS Bhayangkara. Selanjutnya tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa seluruh berkas dan identitas Syafri Harto.

Setelah pemeriksaan, Syafri Harto keluar dari ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru dengan baju tahanan warna merah. Syafri akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Syafri Harto hanya terdiam saat menuju mobil tahanan Kejari. Dia didampingi anak dan kerabatnya sebelum akhirnya masuk mobil tahanan.

Anak dan kerabat Syafri Harto bahkan sempat ikut masuk ke mobil tahanan. Mereka kemudian diminta turun karena kerabat tidak diperbolehkan masuk ke mobil tahanan.

Keributan juga terjadi saat salah seorang kerabat Syafri Harto coba menghalangi wartawan mengambil gambar. Kerabat Syafri Harto itu mengaku oknum polisi di Polda Riau dan terlibat adu mulut hingga saling dorong.

Alasan Dekan FISIP Unri Ditahan

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditahan oleh Kejaksaan atas kasus cabul. Apa alasan Korps Adhiyaksa menahan Syafri Harto?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja mengatakan ada beberapa alasan Syafri Harto ditahan. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, JPU berwenang melakukan penahanan.

"Alasannya karena sudah cukup alat bukti, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatan," tegas Jaja kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Jaja mengatakan Syafri Harto, yang merupakan seorang dosen dan dekan, harus dia menjadi contoh bagi mahasiswanya.

"Dia itu figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi role model, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Maka kita lakukan penahanan," katanya.

Khusus kasus Syafri Harto, Jaja mengaku bakal menurunkan 7 jaksa senior selama persidangan. Dia memastikan menangani kasus secara profesional.

"Kita tangani ini secara profesional. Kita target minggu ini limpah ke Pengadilan, ada 7 jaksa nanti, senior-senior ikut juga sidang. Ada Kajari, Aspidum, sama jaksa eselon III dan koordinator," katanya.

Kejari Pekanbaru memutuskan menahan Syafri Harto. Namun Syafri Harto dan pihak pengacara berusaha minta penangguhan penahanan, tapi ditolak.

Syafri akhirnya keluar dari Kejari Pekanbaru dengan baju tahanan berwarna merah. Ia dibawa mobil Kejaksaan dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads