Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditahan oleh Kejaksaan atas kasus cabul. Apa alasan Korps Adhiyaksa menahan Syafri Harto?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja mengatakan ada beberapa alasan Syafri Harto ditahan. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, JPU berwenang melakukan penahanan.
"Alasannya karena sudah cukup alat bukti, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatan," tegas Jaja kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaja mengatakan Syafri Harto, yang merupakan seorang dosen dan dekan, harus dia menjadi contoh bagi mahasiswanya.
"Dia itu figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi role model, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Maka kita lakukan penahanan," katanya.
Khusus kasus Syafri Harto, Jaja mengaku bakal menurunkan 7 jaksa senior selama persidangan. Dia memastikan menangani kasus secara profesional.
"Kita tangani ini secara profesional. Kita target minggu ini limpah ke Pengadilan, ada 7 jaksa nanti, senior-senior ikut juga sidang. Ada Kajari, Aspidum, sama jaksa eselon III dan koordinator," katanya.
Syafri Harto datang ke Kejaksaan Tinggi didampingi penyidik Polda Riau dan para pengacaranya sekitar pukul 10.00 WIB. Syafri langsung menjalani pemeriksaan identitas, berkas, dan kesehatan.
Hanya 30 menit di Kejaksaan Tinggi Riau, Syafri Harto dibawa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Di sana, ia diperiksa secara intensif.
Kejari Pekanbaru memutuskan menahan Syafri Harto. Namun Syafri Harto dan pihak pengacara berusaha minta penangguhan penahanan, tapi ditolak.
Syafri akhirnya keluar dengan baju tahanan merah. Ia dibawa mobil Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Syafri Harto sendiri ditetapkan tersangka penyidik Ditreskrimum Polda Riau setelah dilaporkan mahasiswi LM. Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Syafri dinilai kooperatif.