Penyidik Ditreskrimum Polda Riau melimpahkan berkas dan tersangka kasus cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto ke Kejaksaan. Terlihat Syafri Harto bungkam saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Riau.
Pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II Syafri Harto dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib. Syafri Harto didampingi kuasa hukum Dody Fernando dan Ronald.
Syafri Harto datang dengan memakai baju batik cokelat dan masker putih. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Syafri Harto saat pelimpahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya terkait kasus yang menjeratnya, Syafri Harto hanya melambaikan tangan. Selanjutnya jaksa mengecek kesehatan dan memeriksa seluruh berkas perkara setebal 10 cm.
Setelah pemeriksaan berkas, Syafri Harto diarahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kasus itu, nantinya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.
"Berkas diterima di Kejati, nanti langsung dilimpahkan ke Kejari," ujar seorang jaksa yang mendampingi Syafri Harto.
Hingga berita ini dibuat, belum diketahui apakah nantinya Syafri Harto akan ditahan karena masih menjalani pemeriksaan di Kajari Pekanbaru. Tapi Syafri Harto telah menjalani Swab PCR di RS Bhayangkara Polda Riau.
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo memastikan berkas perkara Syafri Harto telah lengkap pada 6 Januari lalu.
"Benar (sudah P21), kemarin 6 Januari 2022. Sudah lengkap syarat formil dan materiil," Raharjo.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.
Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.
Syafri belum ditahan polisi. Namun jabatan Syafri Harto telah dinonaktifkan sementara oleh Rektor, Prof Aras Mulyadi.
Simak juga 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':