5 Pengakuan Azis Syamsuddin Usai Diminta Jujur Hakim di Persidangan

5 Pengakuan Azis Syamsuddin Usai Diminta Jujur Hakim di Persidangan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 21:16 WIB
Azis Syamsuddin Nangis
Azis Syamsuddin menjalani sidang (Zunita/detikcom)

4. Mengaku Ditakut-takuti AKP Robin

Azis mengaku Robin pernah mendatanginya dengan menunjukkan sejumlah dokumen dari internet. Dia menyebut saat itu Robin menunjukkan dokumen sambil mengatakan kalimat menakut-nakuti

"Saya tidak ingat persis ya (dokumen yang ditunjukkan), tapi perkiraan saya nih, dia menakut-nakuti. 'Pak ini bahaya pak, dan kalau enggan ini bisa Bapak dipanggil (KPK), bisa Bapak segala macam'," ucap Azis menirukan kalimat AKP Robin pada dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Azis mengaku saat itu dia tak merasa takut. Jaksa lantas bertanya seputar perihal dalam dokumen yang ditunjukkan Robin.

"Macam-macam, Pak. Ada urusan perkara-perkara yang saya tidak ingin sebutkan, Pak, karena akan menyanjung pihak lain. Karena setiap perkara ada nama saya disebut pak," jawab Azis.

ADVERTISEMENT

Jaksa lantas menyinggung apakah dokumen tersebut terkait perkara Lampung Tengah. Azis pun tidak menjawab jelas.

"Mungkin, saya tidak bisa sampaikan, saya hanya baca secara skimming. Karena saya ditanya apakah untuk kepastian, saya sampaikan tadi, saya tidak mau menjawab dalam posisi saya ragu, bapak (jaksa) tanyakan kepada Saudara Robin," ujar Azis yang enggan menjawab jaksa.

5. Mengaku Namanya Kerap Dicatut

Azis menyebut namanya kerap dijual oleh oknum untuk menipu seseorang. Awalnya, hakim Fahzal Hendri bertanya ke Azis tentang kuasa Banggar.

"Kenapa pikiran orang-orang Banggar punya kekuasaan untuk menentukan besaran anggaran dikabulkan atau tidak?" tanya hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (17/1/2022).

"Jual nama aja. Sama aja kejadian di Kejaksaan Tinggi Medan, sama kejadian di Polda Metro, orang jual nama saya akhirnya mereka ketipu," ujar Azis.

Azis menegaskan putusan akhir anggaran daerah itu ditentukan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Bappenas. Fungsi DPR hanya menentukan ekonomi mikro dan makro, tidak untuk memutuskan anggaran.

"Menentukan ekonomi mikro dan makro, tingkat inflasi, kurs mata uang, dan ICP di situ akan melihat berapa beban utang kita untuk tentukan ekspor impor bahan kita," jelas Azis

"Kalau suatu daerah kabupaten/kota, provinsi ajukan permohonan, dikucurkan anggaran perubahan melalui siapa?" tanya hakim Fahzal lagi.

"Mereka ajukan ke Menteri Bappenas, dan Menkeu. Nggak bisa langsung (DPR)," ucap Azis Syamsuddin.

Hakim lantas menyinggung terkait perkara DAK Lampung Tengah (Lamteng). Di mana salah satu pejabat Lamteng yang pernah bersaksi yakni Taufik Rahman mengaku diperintah mengusulkan anggaran APBD ke DPR.

"Menkeu dan Bappenas, berdasarkan musrenbang tingkat kabupaten, provinsi, dan musrenbang pusat. Dilakukan dalam program KRISNA sejak 2013 putusan MK," ucap Azis.


(aud/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads