Azis Syamsuddin Curhat Namanya Dicatut untuk Tipu-tipu

Azis Syamsuddin Curhat Namanya Dicatut untuk Tipu-tipu

Zunita Putri - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 17:43 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis didakwa memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.
Azis Syamsuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin curhat saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis menyebut namanya kerap dijual oleh oknum untuk menipu seseorang.

Awalnya, hakim Fahzal Hendri bertanya ke Azis tentang kuasa Banggar. Saat itulah Azis bercerita.

"Kenapa pikiran orang-orang Banggar punya kekuasaan untuk menentukan besaran anggaran dikabulkan atau tidak?" tanya hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (17/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jual nama aja. Sama aja kejadian di Kejaksaan Tinggi Medan, sama kejadian di Polda Metro, orang jual nama saya akhirnya mereka ketipu," ujar Azis.

Azis menegaskan putusan akhir anggaran daerah itu ditentukan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Bappenas. Fungsi DPR hanya menentukan ekonomi mikro dan makro, tidak untuk memutuskan anggaran.

ADVERTISEMENT

"Menentukan ekonomi mikro dan makro, tingkat inflasi, kurs mata uang, dan ICP di situ akan melihat berapa beban utang kita untuk tentukan ekspor impor bahan kita," jelas Azis

"Kalau suatu daerah kabupaten/kota, provinsi ajukan permohonan, dikucurkan anggaran perubahan melalui siapa?" tanya hakim Fahzal lagi.

"Mereka ajukan ke Menteri Bappenas, dan Menkeu. Nggak bisa langsung (DPR)," ucap Azis Syamsuddin.

Hakim lantas menyinggung terkait perkara DAK Lampung Tengah (Lamteng). Di mana salah satu pejabat Lamteng yang pernah bersaksi yakni Taufik Rahman mengaku diperintah mengusulkan anggaran APBD ke DPR.

"Jadi dalam perkara ini kan sama-sama kita dengar itu si Taufik Rahman diperintah oleh Bupati (Lamteng) Mustafa untuk ajukan anggaran perubahan, itu diajukan ke DPR RI, sebetulnya ke mana?" cecar hakim.

Azis menegaskan itu diajukan ke Menkeu dan Bappenas. Menurutnya, DPR tidak bisa menerima langsung.

"Menkeu dan Bappenas, berdasarkan musrenbang tingkat kabupaten, provinsi, dan musrenbang pusat. Dilakukan dalam program KRISNA sejak 2013 putusan MK," jelas Azis.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.

Halaman 2 dari 2
(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads