Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai terdakwa mengaku pernah ditakut-takuti mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Azis mengaku Robin pernah mendatanginya dengan menunjukkan sejumlah dokumen dari internet.
"Pada pertemuan berikutnya yang tadi saya sampaikan ditanyakan jaksa sebelumnya, bahwa dia datang dengan membawa foto copy, dan lain sebagainya itu. (Dokumen dari) internet," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (17/1/2022).
Azis mengaku tidak melihat jelas apa isi dokumen yang ditunjukkan Robin saat itu. Dia menyebut saat itu Robin menunjukkan dokumen sambil mengatakan kalimat yang menakut-nakuti Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia menakut-nakuti 'pak ini bahaya pak, dan kalau enggan ini bisa bapak dipanggil (KPK), bisa bapak segala macam'," kata Azis.
"Saya nggak tahu, dia (Robin) yang ngomong bahaya, saya enggak merasa saya bahaya," lanjut Azis.
"Dokumen terkait masalah apa?" tanya jaksa.
"Macam-macam pak, ada urusan perkara-perkara yang saya tidak ingin sebutkan pak karena akan menyanjung pihak lain. Karena setiap perkara ada nama saya disebut pak," jawab Azis.
Jaksa lantas menyinggung apakah dokumen tersebut terkait perkara Lampung Tengah. Azis pun tidak menjawab jelas.
"Dijelaskan Robin ada masalah Lampung Tengah?" tanya jaksa lagi.
"Mungkin, saya tidak bisa sampaikan, saya hanya baca secara skimming. Karena saya ditanya apakah untuk kepastian, saya sampaikan tadi, saya tidak mau menjawab dalam posisi saya ragu, bapak (jaksa) tanyakan kepada saudara Robin," ujar Azis yang enggan menjawab jaksa.
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.
(zap/yld)