Akibatnya, pemerintah Indonesia digugat oleh Avanti dan Navayo. Mahfud menyebut pemerintah diharuskan membayar denda sebanyak ratusan miliar kepada dua perusahaan tersebut.
"Kemudian Avanti menggugat pemerintah Indonesia di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah Kejagung pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kejagung telah memeriksa 11 saksi terkait kasus satelit Kemhan ini saat tahap penyelidikan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan 11 saksi yang telah diperiksa dan terdiri atas beberapa orang di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemudian ada juga dari pihak swasta.
"Jadi ini kita telah menyelidiki terhadap kasus ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang," kata Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
(lir/lir)