Pemasok Narkoba ke Komika Fico Fachriza dalam Radar Polisi

Pemasok Narkoba ke Komika Fico Fachriza dalam Radar Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 19:16 WIB
Kepolisian merilis tersangka komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1).
Fico Fachriza (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba yang menjerat komika Fico Fachriza. Identitas pengedar kini telah dikantongi penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan polisi tengah fokus dalam pengejaran pada pemasok narkotika kepada Fico Fachriza. Pengedar kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

"Kita sudah tahu itu. (Pengedar) sudah DPO, masuk DPO," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fico Fachriza ditangkap pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB. Tembakau sintetis menjadi barang bukti penangkapan komika tersebut.

Hasil pemeriksaan Fico pun dinyatakan positif narkoba. Komika itu lalu ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Zulpan mengatakan hingga saat ini pihak keluarga telah meminta adanya rehabilitasi yang diberikan kepada Fico. Namun, permintaan itu hanya sebatas lisan kepada penyidik.

"Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan. Tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek. Kemarin kan kakaknya secara lisan bilang minta direhab tuh, sudah menyampaikan juga. Tapi kan masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan juga pengembangan kasusnya," terang Zulpan.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap proses penangkapan komika Fico Fachriza. Penangkapan Fico itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan informasi itu lalu didalami pihak penyidik Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Fico Fachriza lalu ditangkap di kediamannya di daerah Pancoran Mas, Depok.

"Waktu dan tempat kejadian pengungkapan Kamis 13 Januari tahun 2022 kurang lebih pukul 18.15 WIB bertempat di rumah tinggal di Pancoran Mas, Depok. Kami amankan dan sudah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fico Fachriza atau FF," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).

Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah Fico Fachriza. Hasilnya, barang bukti tembakau sintetis ditemukan penyidik.

"Berdasarkan informasi akurat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan di sana ditemukan satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Zulpan.

Hasil pemeriksaan awal Fico Fachriza mengkonsumsi narkotika tembakau sintetis sejak 2016. Dia membeli dari seorang pengedar lewat media sosial.

Menurut Zulpan, pihaknya telah mengantongi identitas pemasok narkotika kepada Fico Fachriza.

Fico Fachriza kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads