Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang disebut melakukan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu Titi Sumawijaya dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," ujar hakim ketua Elfian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/1/2022).
Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Serta memulihkan hak dan harta martabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan terdakwa satu dan terdakwa dua dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Memulihkan hak para terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta harta martabatnya," kata Elfian.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik, melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses.
"Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.
"Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan," sambungnya.
Terlebih, menurut hakim, laporan TPPU terhadap Andrew Darwis masih berupa kemungkinan serta masih berjalannya proses penyidikan terhadap laporan tersebut.
"Terlebih TPPU yang disebarluaskan secara harfiah memiliki makna kemungkinan belum tentu benar namun juga bisa berjalan masih dalam tahap penyidikan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jaksa mengatakan Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019.
"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik," sambungnya.
Lihat juga video saat 'Jack Lapian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Pendiri KasKus':
Selengkapnya halaman berikutnya.