Pengacara Terdakwa Pencemaran Nama Baik Tepis Kesaksian Andrew Darwis

Pengacara Terdakwa Pencemaran Nama Baik Tepis Kesaksian Andrew Darwis

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 23:01 WIB
Utomo Karim
Utomo Karim, pengacara Titi Sumawijaya terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew Darwis (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pihak terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik memberikan klarifikasi berkaitan dengan kesaksian pelapor yaitu Andrew Darwis dalam persidangan. Menurut pihak terdakwa atas nama Titi Sumawijaya itu, kesaksian Andrew Darwis yang juga pendiri Kaskus itu banyak yang tidak berkesesuaian.

"Persidangan kemarin sebenarnya si Andrew Darwis itu banyak bicara tidak sesuai," ujar kuasa hukum dari Titi, Utomo Karim, saat ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2021).

Titi berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik bersama-sama dengan Jack Boyd Lapian. Mereka didakwa mencemarkan nama baik Andrew Darwis berkaitan dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Titi dan Jack berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di mana pada Kamis, 4 Maret 2021 beragendakan kesaksian Andrew Darwis. Namun pihak Titi menuding kesaksian Andrew Darwis tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP.

"Banyak kebohongan lainnya yang berbeda sama waktu dia memberikan keterangan jadi saksi baik dari kepolisian, maupun penyelidik dan di pengadilan. Itu kelihatan sekali banyak kebohongan," ujar Utomo.

ADVERTISEMENT

Versi Titi menyebutkan bila awalnya meminjam uang pada seorang berinisial DW yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung milik Titi. Singkat cerita, menurut Titi, urusan pinjam-meminjam uang belum tuntas tetapi sertifikat gedung atas namanya berganti kepemilikan dari Susanto dan terakhir dibalik nama menjadi milik Andrew Darwis.

Pihak Titi menduga ada 'permainan' sindikat mafia tanah yang lantas menuduh Andrew Darwis. Kubu Andrew Darwis tidak terima dan balik melaporkan Titi serta Jack Boyd Lapian yang kala itu mengaku sebagai kuasa hukum dari Titi. Lantas Titi dan Jack pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini diadili di pengadilan.

Kembali pada klarifikasi kubu Titi yang disampaikan Utomo. Dia menilai ada ketidakwajaran saat sertifikat gedung atas nama Titi yang dijadikan jaminan untuk pinjaman berganti nama ke Susanto lalu ke Andrew Darwis dalam waktu singkat.

"Jadi di sini itu digambarkan bahwa begitu cepatnya terjadi akta jual beli langsung dibalik nama sertifikatnya atas nama yang seolah-olah dari Titi ke Susanto terjadi jual beli langsung ke Susanto. Nah Susanto ini jual beli lagi sama si Andrew terus jadi sertifikatnya nama Andrew. Itu kan tadi 27 November dia tanda tangan, 29 November udah balik nama Susanto, terus tanggal 30 dia jual beli lagi Susanto sama Andrew terus tanggal 4 balik nama menjadi Andrew. Itu kan cepat sekali, itu kan seminggu kurang lebih dan itu termasuk akta jual beli loh, itu tidak wajar," tuding Utomo.

"Jadi Bu Titi ini sebetulnya korban, sertifikat dibalik nama menjadi kelompok gerombolan ini tapi Ibu Titi malah ditetapkan sebagai terdakwa dengan pasal pencemaran nama baik, seperti kasusnya Dino Pati Djalal, cuma dia kan tidak diproses bahkan mereka pelaku-pelakunya sudah ditangkap. Nah sebenarnya ini kasusnya mirip," imbuhnya.

Berkaitan dengan hal ini kubu Andrew Darwis sudah pernah angkat bicara. Dia menegaskan tidak mengenal Titi serta urusan jual-beli gedung menurutnya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dan pihak siapa pun juga dan klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew Darwis dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).

Abraham menyebutkan Andrew hanya melakukan jual-beli gedung--yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jaksel--itu dengan Susanto Tjiputra. Proses jual-beli itu, ditegaskannya, melalui proses dan ketentuan yang berlaku.

"Bahwa telah dilakukan checking oleh PPAT/Notaris dengan hasil: bersih, artinya tidak ada permasalahan apa pun dan dapat dilakukan jual-beli. Dilaksanakan jual-beli di hadapan PPAT, telah dilakukan serah-terima objek jual-beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien kami," tuturnya.

(dhn/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads