Dosen UNJ, Ubedillah Badrun, mempertanyakan soal kapasitas dan kewenangan Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang meminta data terkait laporan ke Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Noel jutsru heran Ubedillah
"Nah, saya juga heran kok orang ini, dia kan doktor, dia kan akademisi, dia dosen, pijakan berpikirnya kok jadi ngawur, ngelantur? Kalau kita buka, dia bilang kan dia bukan politisi dan sebagainya, yang dia lakukan ini sudah politik, makanya saya heran," kata Noel kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).
"Kok jadi Ubedillah ini rendah integritasnya? Gitu. Sebagai doktor, sebagai dosen, memalukan, makanya pijak berpikirnya apa? Nggak bisa dong asumsi, interpretasi, dijadikan dasar bukti dan sebagainya, selain itu tidak bagus," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noel menilai Ubedillah sedang berspekulasi dengan asumsinya, lalu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Sehingga, di publik tercipta opini bahwa Gibran dan Kaesang terlibat padahal belum tentu dapat dibuktikan.
Noel mengatakan kapasitasnya bukan membela Gibran dan Kaesang selaku anak dari Presiden Jokowi. Noel mengatakan apa yang dilakukannya melaporkan Ubedillah, serta Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang memiliki konsekuensi hukum.
"Kapasitas saya tidak membela anaknya Jokowi, kapasitas saya adalah membela namanya pro-demokrasi itu sendiri, substansinya di situ. Makanya jangan coba-coba menyebarkan hoax. Saya sampai detik ini kan menganggap apa yang dilakukan Ubedillah adalah menyebarkan narasi-narasi yang belum terbukti adanya, makanya kerepotan hari ini, buktinya susah, ya nggak bisa buktikan dong," ujarnya.
Noel menegaskan bahwa upayanya meminta data pelaporan Gibran dan Kaesang ke Ubedillah merupakan hak untuk mengetahui. Pasalnya, Ubedillah melaporkan Gibran-Kaesang diketahui publik.
"Begini, ketika Ubedillah menyampaikan ke publik, kita punya hak dong untuk mengetahuinya juga, karena ini sudah disampaikan ke publik. Kecuali, dia melaporkan ke KPK tanpa diketahui publik, ini jadi konsumsi publik. Kecuali dia ke KPK melaporkan dan tidak diketahui publik," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Disebut Fitnah oleh JoMan, Ubedillah: Tuduhan yang Keliru!':
Noel sebelumnya menantang dosen UNJ Ubedillah Badrun menunjukkan data mengenai laporannya ke KPK. Ubedillah lalu mempertanyakan soal kapasitas dan kewenangan Noel untuk meminta data terkait laporannya ke Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Ubedlilah melaporkan dua putra Presiden Jokowi itu ke KPK pada Senin (10/1). Laporan tersebut diklaim berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Lah Noel ini siapa?" kata Ubedillah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (15/1).
Menurut Ubedillah, Noel perlu belajar dan memahami proses hukum yang berkeadilan. Dia memastikan membawa data saat membuat laporan ke KPK.
"He-he-he..., Noel ini perlu belajar memahami due process of law. Tentu kami melangkah ke KPK dengan membawa data," ujarnya.
Dia mengatakan yang berhak ditunjukkan data hanya KPK, bukan Noel. "Kalau diminta menunjukkan, itu hanya KPK yang punya otoritas, bukan Noel," jelasnya.