Ubedillah Tak Akan Minta Maaf Laporkan Gibran-Kaesang: Saya Tidak Fitnah!

Ubedillah Tak Akan Minta Maaf Laporkan Gibran-Kaesang: Saya Tidak Fitnah!

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 10:41 WIB
Dosen UNJ Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Siapa Dia Sebenarnya?
Ubedillah Badrun (Dok. @ubedilahbadrun)
Jakarta -

Relawan Jokowi Mania (JoMan) membuka peluang mencabut laporan jika dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun meminta maaf ke publik soal laporannya atas Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ubedillah menegaskan tidak akan meminta maaf atas laporannya.

"Laporan saya ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf," kata Ubedillah saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Ubedillah menekankan tidak perlu meminta maaf lantaran yang dilakukannya bukan fitnah. Dia juga menyebut laporannya ke KPK merupakan proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Ubedillah memastikan tidak akan mencabut laporannya. Dia meminta semua pihak memberi ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional.

ADVERTISEMENT

"Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum," ujarnya.

Simak selengkapnya JoMan bakal cabut laporan jika Ubedillah minta maaf di halaman berikutnya.

Simak Video: Ubedillah Dipolisikan JoMan Buntut Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, relawan JoMan resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. Ubedillah Badrun dilaporkan atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Laporan itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.

Laporan kepada Ubedillah Badrun itu merujuk pada saat dosen UNJ itu melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. JoMan menilai laporan dari Ubedillah Badrun hanya hoaks semata.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," katanya.

Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Pelapor kini menyerahkan proses penyelidikan kasus itu kepada penyidik.

"Barang buktinya rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelas Noel.

Dicabut Jika Ubedillah Minta Maaf

Noel menyebut berpeluang mencabut laporannya terhadap Ubedillah. Dia bakal mencabut laporan jika Ubedillah Badrun melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang. Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks, jadi ini tidak mendidik," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads