Komika Fico Fachriza Terancam 4 Tahun Penjara di Kasus Tembakau Gorilla

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 17:05 WIB
Foto: Instagram/ficofachriza_
Jakarta -

Komika Fico Fachriza diciduk polisi terkait penggunaan tembakau sintetis Gorilla. Fico Fachriza terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Zulpan mengatakan, paling singkat, Fico terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Zulpan.

Fico Fachriza rupanya mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016.

Fico mendapatkan tembakau sintetis dari media sosial. Ia membelinya.

"Adapun cara mendapatkannya dengan memesan melalui media sosial," ujar Zulpan.

Kini polisi telah mengantongi pemasok tembakau sintetis ke Fico. Polisi masih memburu pemasok tersebut.

"Sekarang sudah kita kembangkan orang yang di medsos, kita sudah mengetahui, dan tahap pengejaran," jelas Zulpan.




(isa/mei)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork