Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengundang berbagai lapisan masyarakat mulai dari lembaga dan individu untuk menyerap aspirasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk menjadikan DPR sebagai lembaga legislatif yang lebih inklusif dan terbuka dalam membahas setiap produk Undang-Undang.
"Dalam pembahasan satu undang-undang itu dibutuhkan kedua belah pihak, bukan hanya DPR dan Pemerintah, tapi masyarakat juga," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait RUU TPKS, Puan mengatakan masih banyak hal yang perlu disinkronkan sebab beririsan antara hukum dan budaya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Puan mengatakan harus lebih banyak pihak lagi terlibat untuk membahas rancangan RUU TPKS.
"Lebih baik selesainya itu hati hati, daripada terburu buru tapi kitanya yang celaka karena banyak juga, hal yang dilakukan secara emosional akhirnya kedepannya itu menjadi tidak baik untuk kita juga," kata Puan.
Puan berharap pertemuan dengan beragam lapisan masyarakat ini mampu berkelanjutan dan menghadirkan diskusi yang lebih efektif.
"Di DPR ini kami terdiri dari 9 fraksi yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Belum lagi saya minta masukan dari luar agar beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang bisa kita lindungi," ujar Puan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Change Indonesia Denok Pratiwi yang hadir di acara tersebut menambahkan banyak orang yang saat ini mendukung agar RUU TPKS itu segera disahkan oleh DPR RI.
Pihaknya mencatat, sudah ada 1,3 juta suara lebih menyetujui agar RUU TPKS segera disahkan untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pasalnya, sejak 2016 lalu, ia menerangkan, sebanyak 93% korban pemerkosaan enggan melapor karena takut mendapatkan stigma dan dikriminalisasi.
Menurutnya, yang lebih mencengangkan korban kekerasan seksual tidak hanya menimpa kaum perempuan saja. Namun, tak sedikit laki-laki yang turut merasakan kekerasan seksual.
"3 dari 5 perempuan sudah pernah mengalami pelecehan seksual. 1 dari 10 laki-laki sudah pernah mengalami pelecehan seksual," ungkap Denok.
Harapan besar agar RUU TPKS segera disahkan juga diungkapkan oleh seorang aktivis perempuan Valentina Sagala. Menurutnya, RUU TPKS sangat diharapkan mulus hingga dari Prolegnas.
"Saya berharap ini Undang-Undang ini mulus terlahir dari Prolegnas. Ini akan menjadi warisan dari DPR dan bagi Mbak Puan Maharani untuk betul-betul mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang," jelasnya.
(akd/ega)