Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Mailan Novindi dan istri sirinya, Sri Mira Deswati selama 8 tahun penjara. Mailan yang juga anggota Polres Mukomuko terbukti jualan narkotika jenis sabu.
"Menyatakan TerdakwaMailan Noviyandi alias Mailan bin Mursal Amintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana'permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mailan Noviyandi als Mailan Bin Mursal Amin oleh karena itu dengan pidana penjara selama10(sepuluh) tahundan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama3(tiga) bulan," demikian bunyi putusan PN Mukomuko yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mukomuko, Jumat (14/1/2022).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Morris Sihombing. Pasutri itu digerebek tim Polres Mukomuko di rumahnya di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko pada 15 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis.
Adapun istri Mailan, Sri dihukum lebih ringan yaitu 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sri Mira Deswita alias Sri binti Syahril (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama8(delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," beber majelis.
Hukuman Mailan satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 9 tahun penjara. Demikian juga dengan Sri yang dituntut 7 tahun penjara.
"Menetapkan barang bukti berupa 2 paket jenis sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar majelis dengn suara bulat.
(asp/mae)