Cecaran Senayan ke Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Cecaran Senayan ke Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 20:34 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung Nusantara I kompleks parlemen Jakarta. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Cecaran 'Senayan' mendera Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran menolak penerapan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Komnas HAM sampai dianggap membabi buta menentang penerapan hukuman mati di Tanah Air.

Cecaran tersebut terdengar dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM kemarin, di kompleks parlemen, Jakarta. Setidaknya ada 3 anggota Komisi III DPR yang mencecar Komnas HAM karena menolak hukuman mati untuk Herry Wirawan.

Dua dari 3 anggota Komisi III DPR cukup tajam mencecar Komnas HAM. Bahkan, di antara 2 legislator itu ada yang menyinggung-nyinggung tugas Komnas HAM bukan pada tataran eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimulai dari Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra. Pada dasarnya Habiburokhman menghargai sikap Komnas HAM menolak hukuman mati diterapkan sebagai salah satu hukuman pidana di Indonesia.

"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak. Namun juga, kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata Habiburokhman dalam raker di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Kamis (13/1/2022).

ADVERTISEMENT

Selain Herry Wirawan, Habiburokhman mencontohkan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa kasus ASABRI. Dia menganggap penolakan Komnas HAM terhadap penerapan hukuman mati cukup keras, hingga seolah mengesampingkan orang yang seharusnya dibela.

"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," ujar Habiburokhman.

Terkait Herry Wirawan, Habiburokhman menyebutnya sebagai 'predator'. Saking geramnya dengan kelakuan Herry Wirawan, Habiburokhman setuju jika pemerkosa 13 santriwati itu ditembak kepalanya.

"Tapi jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati. Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," tegasnya.

Simak video 'Komisi III DPR Kritik Komnas HAM soal Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan':

[Gambas:Video 20detik]



Ketua Komisi III DPR juga salah seorang pencecar Komnas HAM. Simak di halaman berikutnya.

Cecaran ke Komnas HAM juga datang dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Mulanya, Bambang Wuryanto mengungkapkan pandangannya terhadap kinerja Komnas HAM yang dianggap terlalu menerapkan nilai universal.

Sementara itu, nilai universal rujukan Komnas HAM dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang ada d Indonesia. Bambang Wuryanto sendiri menilai hukuman mati layak diterapkan selama pelanggarannya mengangkangi kemanusiaan.

"Di sini ada pertentangan, karena di sini ada hukum seperti norma yang disiarkan Romo (Romo Syafi'i dari Fraksi Gerindra). Islam menginginkan itu, itulah kenapa KUHP kita masih menuntut hukuman mati. Sejauh itu melanggar kemanusiaan, hukuman mati bisa diterapkan," tutur Bambang Wuryanto dalam rapat.

Politikus yang juga dikenal Bambang Pacul itu menegaskan jika ada orang yang merusak kehidupan orang lain harus dihukum mati. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas dan jelas setuju penerapan hukuman mati.

"Kalau ada orang merusak kehidupan orang, ya mesti dihukum mati Bos, mengganggu sistem, ya mesti harus dong, sistem kemanusiaan, bisa dihukum mati," tegasnya.

"Jadi Bambang Pacul setuju hukuman mati? 100 persen setuju, begitu," sambung dia.

Bambang Pacul lalu menyinggung dan membacakan tugas Komnas HAM sebagaimana dimandatkan undang-undang (UU). Tugas yang dibacakan mulai dari pengkajian hingga pemantauan, di mana tugas Komnas HAM bukan dalam tataran eksekusi.

"Dan tugas Anda juga saya baca, ada di Pasal 1, ini di Pasal 1 huruf 7," sebut Bambang Pacul.

"Bisa nggak dikau main eksekusi? Mboten saget, di sini yang mengeksekusi, dieksekusi di mana? Di mitra kita, kalau perintah UU-nya, mitra kepolisian itu mengeksekusi, mitra kejaksaan yang mengeksekusi," imbuhnya.

Sebelum menerima cecaran, Komnas HAM memang menyatakan menolak penerapan hukuman mati. Penolakan itu disampaikan dalam konteks kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan hukuman mati untuk Herry dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Tanpa ragu, Komnas HAM menolak penerapan hukuman mati. Prinsip yang dijunjung Komnas HAM adalah hak hidup seseorang tidak boleh dikurangi dalam situasi apa pun.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights)," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).

Komnas HAM juga tidak setuju hukuman kebiri kimia yang mungkin saja diberikan kepada Herry Wirawan. Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia tidak manusiawi.

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," terang Beka.

Halaman 2 dari 3
(zak/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads