Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
Komnas HAM beranggapan, tuntutan itu bertentangan dengan prinsip HAM. Sontak, penolakan itu mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya Anggota DPR RI Komisi IV Dedi Mulyadi.
Dedi meminta agar Komnas HAM jangan hanya melihat dari sisi pelaku saja. Tetapi, juga harus melihat dari sisi korban secara holistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penolakan dari kawan-kawan Komnas HAM itu mungkin di lihat dari sisi pelaku, tapi sisi korban juga harus di lihat dong," ujar Dedi Mulyadi kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (13/01/2022).
Menurut Dedi, apa yang dilakukan Herry telah merenggut masa kecil, kebahagiaan hidup dan masa depan dari para santriwati yang menjadi korban. Para korban pun diketahui tak mendapatkan hak pendidikan, selama berada dalam penguasaan Herry.
"Ini korban loh, mereka masih belia tapi sudah dihancurkan hidupnya oleh dia (Herry Wirawan), saat ini korban butuh perlindungan dan bantuan untuk masa depannya," ucap Dedi.
Dedi pun sepakat dengan tuntutan JPU yang tak hanya menuntut hukuman mati, tetapi juga dilakukannya kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Ia berharap majelis hakim bisa menyetujui tuntutan itu.
"Saya apresiasi kepada jaksa yang sudah memutuskan tuntutan kepada kejahatan seksual itu (Herry Wirawan), ini kan harapan tapi yang memutuskan nanti hakim, mudah-mudahan hakim dapat mengabulkan," ujar Dedi.
Ia mengharapkan jika hukuman ini berlaku kepada setiap pelaku kejahatan seksual lain, ia berpikir dengan adanya keputusan itu akan menjadi efek jera kepada para pelaku lainnya. "Saya juga berharap keputusan ini menjadi yurisprudensi bagi kasus yang serupa," harapnya.
Berdasarkan pengertiannya, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Masih kata Dedi, para korban membutuhkan bantuan dan perlindungan untuk masa depannya, diketahui korban ini rata-rata masih duduk di bangku sekolah setara SMP.
"Saya pribadi turut prihatin kepada para korban, salah satu korban ada yang ingin melanjutkan pendidikan paket, saya dukung dan saya bantu sesuai jenjang pendidikannya. Kalo jenjangnya Paket B saya urus," katanya.
"Nantinya para korban akan mendapat pendidikan berkarakter sesuai bakat dan minat," pungkasnya.
(yum/bbn)