Tegang di DPR, Komnas HAM Dicecar Usai Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Tegang di DPR, Komnas HAM Dicecar Usai Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 13:22 WIB
Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Herry Wirawan (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Legislator Komisi III DPR RI mencecar sikap resmi Komnas HAM yang menolak hukuman mati dalam kasus predator seksual Herry Wirawan. Komnas HAM menegaskan mereka menolak hukuman mati.

"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Contoh awal yang dibicarakan Habiburokhman adalah dalam kasus tuntutan hukuman mati terhadap kasus ASABRI. Bagi Habiburokhman, beda pendapat boleh saja, tapi dia minta Komnas HAM jangan menyerang kinerja aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," ujar Habiburokhman.

"Tapi jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati. Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi III Arteria Dahlan juga mempersoalkan sikap Komnas HAM menolak hukuman mati. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan memang isu hukuman mati selalu selalu menuai kontroversi.

"Saya katakan Komnas sangat mengapresiasi, pertama, kerja cepat kejaksaan, bandingkan dengan kasus-kasus lain yang pada hari ini belum, tapi ini cepat," kata Ahmad Taufan Damanik.

Komnas HAM, kata Taufan Damanik, mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan. Namun, bagi Komnas HAM, hukuman maksimal tersebut bukan hukuman mati.

"Yang kedua, niat menghukum secara maksimal itu kami apresiasi, saya nyatakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati, tetap dengan sikap Komnas HAM di mana pun bahwa hukuman mati itu diabolisi, meskipun harus ada tahapan-tahapan, tidak mungkin, sekarang RKHUP sudah cukup baik, dan itu kita sampaikan di konferensi internasional," katanya.

Di sisi lain, menurut Taufan Damanik, hukuman mati seolah tanggung jawab negara hilang. Padahal, menurutnya, ada tanggung jawab negara juga dalam kasus Herry Wirawan.

"Yang kedua, kami sampaikan juga adalah perhatian terhadap korban, jadi restitusi yang diajukan jaksa, itu kita hormati sangat bagus, namun kita katakan kenapa tidak menjadi tanggung jawab negara, seolah-olah ini tanggung jawab pelaku saja, diambil dari hartanya," imbuhnya.

(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads