Kedok prostitusi di panti pijat refleksi di Sawangan, Depok, dibongkar oleh warga. Pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka di kasus prostitusi ini.
Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan modus praktik prostitusi di panti pijat tersebut bukan melalui promosi online.
"Tidak melalui online," kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (13/1/2022).
Yogen mengatakan panti pijat itu tidak terang-terangan membuka jasa plus-plus. Namun, jika ada tamu pria yang minta layanan plus-plus, pengelola akan memberikan.
"Jadi langsung datang saja. Memang kedoknya itu kan refleksi, namun di dalam bisa meminta atau ditawarkan layanan plus-plus," jelas Yogen.
Yogen menjelaskan para terapis itu juga belum lama menjajakan layanan plus-plus ke pelanggan.
"Belum lama, jadi terapis pertama itu baru sekitar belum ada satu bulan, dua mingguan dan terapis kedua baru sekitar dua hari," ucap Yogen.
Sementara itu, Yogen mengatakan pihaknya masih akan mendalami terkait perizinan panti pijat tersebut.
"Kalau terkait perizinan belum kami cek, nanti akan kami cek ke dinas terkait," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/mea)