Sidang Gugatan Wanprestasi Yusuf Mansur, Pihak Tergugat Lain Bakal Dipanggil

Sidang Gugatan Wanprestasi Yusuf Mansur, Pihak Tergugat Lain Bakal Dipanggil

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 17:43 WIB
Suasana Sidang Ustaz Yusuf Mansur Agenda Pemeriksaan Administrasi
Suasana Sidang Ustaz Yusuf Mansur Agenda Pemeriksaan Administrasi (Khairul/detik)
Tangerang -

Pengacara penggugat wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Ichwan Tony, berharap Ustaz Yusuf Mansur bisa hadir dalam proses mediasi di PN Tangerang.

"Harapan kami sih datang, walaupun dikuasakan. Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan prinsipalnya itu datangkan, kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang, saya kira pihak lain prinsipalnya datang," ujar Ichwan Tony di PN Tangerang usai sidang, Kamis (13/1/2022).

Ichwan berharap, dengan hadirnya Ustaz Yusuf Mansur, proses mediasi berlangsung lancar. Yang penting, kata dia, tidak ada pihak yang dirugikan di mediasi nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada sifat suuzan. Nanti ada hakim mediator yang menengahkan. Kita berharap proses sidang ini sampai mediasi saja. Yang penting tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Pengembalian sesuai dengan apa yang kita ajukan," ucap Ichwan.

Sementara itu, pengacara Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, mengatakan belum tahu apakah Yusuf Mansur akan menghadiri sidang mediasi atau tidak. Menurut Ariel, kedatangan ustaz kondang itu tidak wajib.

ADVERTISEMENT

"Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun, prosedur hukumnya sudah tepat. Tapi seperti yang sudah kami sampaikan kemarin, pada prinsipnya, ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," kata Ariel.

Diketahui hari ini PN Tangerang kembali melanjutkan sidang gugatan wanprestasi dengan agenda pemeriksaan administrasi tergugat dan penggugat. Hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda memanggil tergugat yakni Yusuf Mansur dkk.

"Sidang selanjutnya 3 Februari 2022. Saat agenda sidang memanggil tergugat I dan tergugat III," ujar ketua majelis hakim Fathul Mujib saat menutup sidang di PN Tangerang.

Yang dimaksud hakim tergugat I dan III adalah PT Inext dan Jody Broto Suseno. Diketahui, dalam gugatan ini ada tiga tergugat, yakni PT Inext, Jam'an Nurchotib Mansur (alias Yusuf Mansur), dan Jody Broto Suseno.

Digugat Wanprestasi

Yusuf Mansur digugat terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat tercatat 3 nama, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar senilai total Rp 785.360.000.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads