Yusuf Mansur Akan Polisikan Penggugat soal 'Bisnis Patungan Bodong'

Yusuf Mansur Akan Polisikan Penggugat soal 'Bisnis Patungan Bodong'

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 15:43 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur (Iswahyudi/20detik)
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur bakal mengambil langkah hukum terkait tuduhan bisnis bodong. Ada sejumlah pihak yang dilaporkan Yusuf Mansur ke Polda Metro Jaya.

"Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu," kata pengacara Yusuf Mansur, Dedy DJ, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dedy lalu menjelaskan cikal-bakal bisnis Yusuf Mansur yang dituding sejumlah pihak sebagai bisnis bodong. Dia menyebut kliennya membuat bisnis patungan usaha pada 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam prosesnya, para investor diminta menyetor uang Rp 10-12 juta sebagai dana awal. Menurut Dedy, uang investor itu nantinya akan dikembalikan 10 tahun kemudian.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Dedy mengaku kliennya disudutkan perihal bisnis yang digagasnya tersebut. Yusuf Mansur, kata Dedy, dianggap menipu jemaah yang rata-rata terlibat dalam bisnis tersebut.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, pihak Yusuf Mansur hari ini berniat melaporkan beberapa pihak yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik.

"Sekarang jadi bola liar yang berada di luar yang menggiring opini kepada klien saya itu merupakan pencemaran nama baik. Maka hari ini saya mewakili klien mengambil langkah hukum untuk melaporkan aktor intelektual yang sengaja mendiskreditkan atau membuat image Ustaz Yusuf Mansur hancur," katanya.

Dedy belum memerinci pihak yang akan dilaporkan oleh Yusuf Mansur ini. Dia baru menyebut ada tiga aktor intelektual dari pihak yang telah menggugat Yusuf Mansur dan dianggap sebagai aktif menyudutkan kliennya tersebut.

"Jadi nanti ada tiga aktor yang saya laporkan termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali, tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada," jelas Dedy.

Yusuf Mansur Digugat 3 Perkara Perdata

Ustaz Yusuf Mansur berurusan dengan hukum terkait dengan 3 perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum, sedangkan satunya lagi terkait wanprestasi.

Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu, penggugat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang, diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022, majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.

Lihat juga video 'Di Tengah Tudingan Penipu, Yusuf Mansur IPO 7 Perusahaan':

[Gambas:Video 20detik]





Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Gugatan Kedua

Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada 3 nama penggugat Yusuf Mansur yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur.

Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini segera disidangkan. Tercatat di jadwal bila sidang pertama perkara ini pada Selasa, 18 Januari 2022.

Gugatan Ketiga

Untuk gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat tercatat 3 nama, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads