Testimoni Salah Satu Penggugat Yusuf Mansur: Saya Sakit Hati

Testimoni Salah Satu Penggugat Yusuf Mansur: Saya Sakit Hati

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 15:54 WIB
Penggugat Ustaz Yusuf Mansur, Lili
Penggugat Ustaz Yusuf Mansur, Lili (Khairul Ma'arif/detikcom)
Jakarta -

Lili mengaku rela datang dari Boyolali ke Tangerang terkait gugatannya terhadap Ustaz Yusuf Mansur. Dia mengaku sakit hati.

Usai persidangan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur, Lili angkat bicara. Yusuf Mansur sendiri digugat perdata terkait dugaan wanprestasi.

"Kalau ingat ini saya sakit hati, awalnya itu bilang mau membangun Indonesia, kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya (Ustaz Yusuf Mansur). Saya transfer waktu itu antara Mei-Juni 2013, itu dari uang PHK saya," tutur Lili sambil terisak-isak tangis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (6/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lili mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 12 juta untuk investasinya. Uang itu digelontorkannya pada 2013.

"Saya sudah tua pengin punya usaha, tapi karena saya nggak tahu harus usaha apa, ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer 12 juta cash langsung, saya datang ke kantornya di Ketapang lokasinya kecil sekali di pojok saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM," bebernya.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, dia menceritakan dijanjikan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama satu bulan. Lili mengaku, saat diterima dalam sertifikat tersebut, tertera ada keuntungan sekitar 8 persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.

"Tapi saat ini belum diberikan. Terus juga ada janji bahwa nanti setiap tahun investor itu berhak menginap di hotel siti selama 12 hari dalam 1 tahun. Saya tertarik, saya ikut. Tapi setelah berjalan lama tidak ada kabar. Setiap nanya tidak diinformasi yang jelas. Saya WA tidak ada balasan, tidak ada yang namanya grup investor itu tidak ada sama sekali. Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan gada yang namanya dihubungi memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini," ucapnya.

Akhirnya pada 2015 Lili meminta uang itu dikembalikan karena ingin dipakai untuk anaknya sekolah. Dia juga mengatakan bahwa belum pernah sekalipun menggunakan haknya menginap di hotel tersebut.

"Saat 2015 saya butuh uang untuk daftar anak sekolah mau naik kelas jadi harus daftar ulang, saya minta uang itu. Dari awal berdiri, saya tidak pernah menggunakan hak saya untuk menginap di hotel itu, padahal mereka janji dalam satu tahun, investor itu berhak 12 hari," ucapnya.

Lili berujar uangnya sudah dikembalikan seluruhnya tetapi dibayarkan sebanyak dua kali. Meski begitu, perjuangannya agar uangnya kembali butuh proses yang panjang.

"Yang pertama itu Desember 2020 Rp 6,6 juta, terus yang kedua Januari 2021 Rp 5,5 juta. Ketika saya minta uang saya balik, di Facebook juga saya di-bully netizen," jelasnya.

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur memohon doa untuk menghadapi perkara-perkara itu. Setidaknya ada 3 gugatan perdata yang ditujukan pada Ustaz Yusuf Mansur. Salah satunya terkait wanprestasi yang sidang perdananya berlangsung pada hari ini, Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Persidangan berlangsung singkat karena majelis hakim meminta perbaikan alamat. Sidang pun ditunda hingga Kamis, 13 Januari 2022.

Selepas sidang, pengacara Yusuf Mansur bernama Ariel Mohtar menyampaikan pesan dari Yusuf Mansur. Apa katanya?

"Tadi pesan Ustaz Yusuf Mansur minta didoakan agar lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Bisa dilihat di sosial medianya beliau banyak bicara terkait yang sudah dialaminya. Beliau selalu kooperatif terhadap proses hukum," kata Ariel kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Ustaz Yusuf Mansur sendiri tidak hadir langsung karena telah memberikan kuasa pada Ariel. Berkaitan dengan gugatan, Ariel enggan berbicara banyak.

"Wanprestasinya soal apa silakan detailnya tanyakan ke penggugat karena ini masih awal sekali dan itu wilayah dalil penggugat. Nanti pada saat kami sudah ada waktu untuk menjawab menyampaikan eksepsi nanti akan kami sampaikan," ucapnya.

Lihat juga Video: Di Tengah Tudingan Penipu, Yusuf Mansur IPO 7 Perusahaan

[Gambas:Video 20detik]



Gugatan Wanprestasi

Diketahui gugatan itu tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat tercatat 3 nama, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar senilai total Rp 785.360.000. Berikut petitum dalam gugatan itu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174.000.000 dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111.360.000, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian imateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad)

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada hari ini yaitu Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.

Untuk gugatan ketiga, Pejabat humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengamini bila perkara ini disidangkan hari ini.

"Betul. Sidang pertama hari ini di ruang sidang 3," katanya saat dihubungi, Kamis (6/1/2021).

Arif mengatakan sidang ini dipimpin oleh Fathul Mujib selaku ketua majelis dibantu Mahmuriadin dan Arif Budi sebagai anggota majelis. Agenda sidang kali ini berupa pemanggilan para pihak.

Tanggapan Ustaz Yusuf Mansur

Perihal gugatan-gugatan itu Ustaz Yusuf Mansur pernah angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses persidangan.

"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021).

Dia memastikan bila patungan usaha dan menabung tanah itu adalah gerakan yang membuahkan hasil. Dia menyerahkan urusan ini pada proses hukum yang berlaku.

"Sejarah patungan usaha dan nabung tanah, adalah sebuah gerakan riil, yang membuahkan hasil. Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," katanya.

"Nanti soal itu, gimana putusan pengadilan. Tahun lalu juga digugat juga dengan narasi yang kurang-lebih sama. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa," imbuh Ustaz Yusuf Mansur.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads