Tak Kunjung Dieksekusi, Gembong Narkoba di Lampung Kembali Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 15:12 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Lampung -

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, gembong narkoba Muhammad Nasir (33) tidak kunjung dieksekusi mati oleh jaksa. Kini, Muhammad Nasir kembali mengontrol penyelundupan narkoba dan dihukum mati lagi.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, yang dilansir di situsnya, Kamis (13/1/2022). Hukuman pertama diterima Muhammad Nasir, yaitu 8 tahun penjara, yang dijatuhkan PN Jakpus pada 2016.

Saat menjalani hukuman itu di Rutan Salemba, dia masih mengontrol penyelundupan 16 kg sabu. Akhirnya, Muhammad Nasir dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada 2019 dan berkekuatan hukum tetap.

Ternyata, saat menghuni Kamar 4 Blok A LP Rajabasa, Lampung, Muhammad Nasir kembali mengontrol penyelundupan 7 ribu butir pil ekstasi. Ribuan butir pil ekstasi itu disarukan ke dalam ban mobil oleh anak buahnya yang ada di luar penjara.

Akhirnya, Muhammad Nasir kembali diadili untuk ketiga kalinya. Jaksa mengajukan tuntutan 19 tahun penjara kepada Muhammd Nasir.

Pada 16 Agustus 2021, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis nihil kepada Muhammad Nasir. Oleh PT Tanjungkarang, vonis nihil itu diubah menjadi hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara mati," demikian bunyi putusan banding yang diketuai Nur Aslam Bustaman dengan anggota Aksir dan Abdul Sibero.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork