Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 13:21 WIB
Ardhito Pramono (Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Arhito Pramono terancam 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

ardhito pramon

"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim pada Selasa (11/1) lalu. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya.

Simak Video 'Ardhito Pramono dan Jeratan Narkoba':






(mea/bar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork