Polisi menggelar jumpa pers penangkapan Ardhito Pramono di kasus narkoba. Polisi menggelar barang bukti dalam jumpa pers ini.
Pantauan detikcom di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/1/2022), polisi telah menggelar meja untuk jumpa pers. Barang bukti digelar di atas meja.
Dari daftar item barang bukti terlihat ada kertas papir, ganja, dan pil Alprazolam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kasus ganja. Polisi menemukan jejak digital Ardhito Pramono dalam transaksi narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo. Ady mengatakan penangkapan Ardhito Pramono juga tidak terlepas dari jejak digitalnya.
"Ada (jejak digital). Kita analisis lewat itu juga," ujar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Ady mengatakan pihaknya masih menyelidiki Ardhito Pramono. Polisi masih punya waktu 2x24 jam sebelum menentukan status Ardhito Pramono.
"Masih diperiksa, masih didalami. Kan waktunya 3x24 jam, saya baru mau ngecek pemeriksaan terakhir bagaimana," ujar Ady.
Lebih lanjut Ady mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup dalam penangkapan Ardhito Pramono.
"Ya dua alat bukti sudah kita temukan. Cek urinenya positif dan kemudian barang bukti narkotika jenis ganja," tuturnya.
Ardhito Pramono ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.