Adam mengaku hanya pernah melihat keributan Outsiders sekali, tapi itu dijadikan dia acuan dia takut dengan pernyataan Jerinx di telepon yang dinilai mengancamnya. Adam juga mengaku tidak tahu lebih banyak tentang Outsiders.
"Saudara tahu atau tidak penggemar SID atau Jerinx adalah penggemar yang juga sering mengkampanyekan anti kekerasan?" kata pengacara Jerinx.
"Saya tidak tahu itu," jelas Adam Deni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Jerinx duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(zap/lir)