Wanita Tangerang Disekap Gegara Utang, Polisi Panggil Korban-Terlapor

Khairul Ma'arif - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 17:22 WIB
Korban penyekapan di Tangerang. (Dok istimewa)
Tangerang -

Polisi sudah menerima laporan dari Sulistyawati terkait kasus dugaan penyekapan yang menimpanya di Ciledug Indah II, Karang Tengah, Kota Tangerang. Polisi akan meminta klarifikasi kedua pihak terkait kasus tersebut.

"Betul ada laporan, saat ini pihak reskrim sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi baik kepada pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa tersebut. Rachim mengaku, jika buktinya mencukupi, perkara akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Untuk mengetahui kebenaran peristiwanya, kalau ada unsur pidana akan dinaikkan ke penyidikan," tambahnya.

Diduga Disekap 12 Jam

Sebelumnya, Sulistyawati atau Sulis diduga mengalami penyekapan selama 12 jam di sebuah kamar. Dia mengaku disekap oleh F, yang meminjaminya uang sebesar Rp 1 juta.

Sulis mengatakan utangnya dengan F memang sudah jatuh tempo. Namun, dia mengaku lupa kapan meminjam uang kepada F.

"Utangnya saya lupa. Tapi jatuh tempo 10 harinya itu 30 Desember 2021, KTP asli saya juga ditahan," ujar Sulis saat dihubungi detikcom, Rabu (12/1/2022).

Sulis menceritakan awal penyekapannya itu saat kawannya A mengajak ke Graha Raya. Tetapi tanpa sepengetahuannya, dia malah diajak ke rumah F.

Setelah itu, F menanyakan uang yang harus dibayarkan oleh Sulis. Namun saat itu Sulis mengungkapkan belum memiliki uang.

"Saat itu saya tidak mengetahui bahwa akan diajak ke rumahnya F. Saya disekap dari Jumat (7/1) pukul 15.00 sampai Sabtu (8/1) pukul 03.00 di sebuah kamar sendirian. Saya bilang saya belum ada uang, tapi saya ada iktikad baik buat bayar," tuturnya.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mei/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork