Rumah Hibah dari Bude Digugat Pakde Tiri, Apakah Saya Bisa Menang?

detik's Advocate

Rumah Hibah dari Bude Digugat Pakde Tiri, Apakah Saya Bisa Menang?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 08:17 WIB
Pandapotan Pintubatu
Pandapotan Pintubatu
Jakarta -

Sengketa keluarga penuh dengan cerita, salah satunya soal hibah di internal keluarga. Bagaimana bila ada pihak yang menggugat belakangan hari?

Hal itu sebagaimana diceritakan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut kisah lengkapnya:

Hai... Detik Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya C umur 33 tahun dan mempunyai 1 orang istri.

Oke, masalah yg kami sekeluarga hadapi adalah ancaman gugat dari suami sambung ibu mertua (bude)

ADVERTISEMENT

Awal mula masalah ini adalah, istri saya dianggap anak sama budenya, karena si bude tidak mempunyai keturunan dengan suami pertama/sambung. Kondisi financial ibu kandung dan bude bisa dibilang berkecukupan hanya saja diambil anak hanya karena sering rewel karena punya adik lagi sebelum umur 2 tahun.

Nah pada kemudian hari, bude istri sempat berujar untuk mewariskan/menghibahkan rumah dan tanah yang ditempati kepada istri saya. Untuk diketahui tanah dan rumah yg akan dihibahkan adalah milik suami pertama dan bude (sertifikat atas nama 2 orang).

Pada awal 2016, sempat ada wacana dari ibu kandung istri saya agar segera dibalik nama untuk rumah dan tanah tersebut, tapi bude menolak karena beranggapan masih sehat.

Kemudian awal-awal pandemi ini saya sempat ngobrol dengan mertua (bude) kalau mau dihibahkan atau dibalik nama ke siapa pun lebih baik waktu sedang sehat saja karena pada seblum pandemi bude mulai kena stroke ringan. Hingga sekarang beliau sudah berat untuk strokenya.

Tahun 2020 akhir, akhirnya dimulailah proses balik nama tersebut dengan awal dari 2 nama pakde dn bude ke nama bude saja. Sampai sekarang proses balik nama ke istri saya sudah selesai hanya saja pada proses yg panjang tersebut tidak melibatkan suami sambung dari ibu, bahkan baru diberi tahu setelah sertifikat jadi dengan proses hibah.

Pertanyaan
1. Suami sambung sudah tanda tangan surat kerelaan untuk masalah hibah, tapi tanda tangan setelah sertifikat jadi. Apakah ini cacat hukum?
2. Pihak suami sambung juga pernah klaim akan menggugat notaris yang mengerjakan karena dianggap tidak kooperatif dengan tidak melibatkan pihak suami tentang masalah hibah. Apakah hal tersebut bisa dilakukan oleh beliau?
3. Suami sambung bude juga sempat klaim kalau beliau kenal dngan atasan notaris di kota saya tinggal, dan atasan tersebut bisa gugat notaris yang dipakai istri. Saya agak heran apakah hal tersebut bisa terjadi?
4. Apakah proses hibah tersebut cacat hukum tanpa melibatkan suami kedua/sambung bude? Padahal kan tanah dan rumah itu juga harta gono gini dengan suami pertama?

Hal apa yang bisa lakukan kemudian hari jika memang digugat? Karena saya sudah sharing dengan keluarga besar istri dan mereka juga iklas dengan keputusan hibah dan mempersilakan pihak suami gugat.

NB : Bude dan ibu kandung adalah kaka beradik kandung jadi.

Mohon dibantu jawab detik's Advocate. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

Warm Regards

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Pandapotan Pintubatu, S.H. Berikut jawabannya di halaman selanjutnya:

Dalam hukum Indonesia terdapat perbedaan yang mengatur ketentuan hibah di mana subjek hukum yang bergama Islam tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan terhadap subjek hukum yang beragama Non-Islam tunduk pada Burgerlijk Wetboek atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berkenaan dengan perbuatan hukum hibah yang dilakukan oleh Ibu mertua kepada isteri anda yang tidak menyebutkan agama maka akan dianalisa secara umum berdasarkan KUHPerdata.

Pasal 1666 KUHPerdata mengatur bahwa:

"Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup"

Berdasarkan pasal di atas dikatakan bahwa adanya pemberian barang secara cuma-cuma dari pemberi hibah kepada penerima hibah.

Dalam Pasal 1666 - Pasal 1693 KUHPerdata perlu untuk memperhatikan beberapa syarat dalam hibah secara umum yaitu:

-Pemberi hibah dan penerima hibah masih hidup dan memiliki kemampuan untuk bertindak secara hukum atau disebut juga cakap hukum;
-Barang sudah ada pada saat hendak dihibahkan baik benda bergerak maupun tidak bergerak;
-Penghibahan dilakukan berdasarkan akta notaris terhadap benda tidak bergerak;
-Penghibahan terhadap anak yang belum cukup umur wajib diterima oleh orangtua yang menjalankan kekuasaan;
-Pemberi hibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak melakukan penjualan atau memberikan kepada orang lain benda yang telah dihibahkan; dan
-Pemberi hibah tidak boleh mensyaratkan penerima hibah akan melunasi utangnya.

Maka penghibahan benda tidak bergerak berupa tanah beserta bangunan (rumah) yang dilakukan oleh bude Anda kepada isteri Anda telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam KUHPerdata.

Adapun Anda juga menyatakan bahwa pada tahun 2020 telah dimulai proses balik nama tanah beserta bangunan (rumah) tersebut dan telah selesai dimana hal tersebut sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selanjutnya, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perkawinan mengatur secara eksplisit terkait harta bersama yakni:

Pasal 35
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
1. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Adapun pasal di atas berkaitan dengan tanah beserta bangunan (rumah) yang dihibahkan oleh bude Anda kepada istri Anda di mana tanah beserta bangunan (rumah) sebagaimana yang Anda katakan merupakan milik bude Anda dengan suami pertamanya (harta bersama) bukan dengan suami sambung.

Artinya yang berhak atas tanah beserta bangun (rumah) tersebut adalah bude Anda dengan suami pertamanya (apabila masih hidup). Dengan demikian, penghibahan yang dilakukan bude Anda kepada istri Anda harus didasarkan pada persetujuan bude Anda dengan suami pertamanya (apabila masih hidup).

Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang Anda ajukan terkait penghibahan tanah beserta bangunan yang dilakukan oleh bude Anda kepada istri Anda di mana telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku maka:

1. Sertifikat sah atau tidak cacat hukum
2. Apabila suami sambung hendak menggugat Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berserta atasannya atau bahkan menggugat bude Anda dan istri Anda adalah hak suami sambung pakde Anda sebagai warga negara yang tidak dapat dibatasi. Akan tetapi suami sambung pakde tiri Anda bukan merupakan pihak yang berhak atas tanah beserta bangunan (rumah) sehingga apabila suami sambung pakde mertua Anda mengajukan gugatan adalah suatu gugatan error in pesona atau tidak memiliki legal standing.

Dengan demikian, Anda beserta keluarga tidak perlu khawatir apabila diajukan gugatan oleh suami sambung bude Anda.

Terima kasih
Pandapotan Pintubatu, S.H.
(Aadvokat)

Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
M. Yahya Harahap,Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika,2013.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocatedetik's advocate Foto: detik's Advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads