Para wakil rakyat terus melangkah membuat undang-undang yang sudah disorot Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jokowi sudah meminta RUU itu segera disahkan.
Jokowi langsung 'to the point' menyatakan dorongannya untuk pengesahan RUU TPKS itu. Dia menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugus tugas pemerintah dimintanya menyiapkan daftar inventarisasi masalah supaya bisa diolah DPR menjadi draf RUU. Jokowi ingin agar substansi UU itu fokus terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.
"Kami harap RUU TPKS ini menjadi perjuangan kita bersama, lepaskan dulu soal kepentingan golongan, kepentingan politik yang sempit, ini demi Indonesia yang aman bagi anak-anak kita dan bagi penerus kita," kata Staf Khussu Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini.
Selanjutnya, DPR melangkah maju:
Simak Video 'Pemerintah Mulai Susun Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS':
DPR melangkah maju
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan dalam pidato paripurna pembukaan masa sidang 2021-2022, pihaknya bakal menggarap RUU TPKS itu. Dia memastikan, para anggota dewan bakal mulai menjalankan pembahasan pada pekan depan.
"Sehingga insyaallah minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ujar Puan di DPR, Selasa (11/1/2022) kemarin.
Misi terdekat adalah mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pengesahan bakal digelar 18 Januari nanti, atau 7 hari lagi.
PKS yang sebelumnya kritis terhadap RUU TPKS kemudian berbicara. PKS ingin agar RUU itu mengatur sekalian larangan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Namun, PKS menegaskan, pihaknya mendukung RUU TPKS.
"Kami dari Fraksi PKS tentu sangat mendukung segera disahkannya RUU ini (sebagai RUU inisiatif DPR). Kami mengusulkan seluruh bentuk kekerasan seksual itu tidak boleh ditolerir hadir di negeri Pancasila ini, itu tentu," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta saat interupsi rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1) kemarin.
Selanjutnya, proses yang bakal ditempuh:
Soal proses
Bila tanggal 18 Januari nanti DPR mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif mereka sendiri, proses selanjutnya bakal ditempuh.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna pekan depan, pembahasan pasal per pasal RUU TPKS baru bisa dilakukan antara DPR dan pemerintah. Merujuk pada situs DPR, ada dua tahap pembahasan RUU, yakni pembicaraan tingkat I dan II.
Biasanya, dalam pembahasan RUU di DPR 'perangnya' terjadi di tingkat I. Sebab, saat itulah substansi pasal per pasal dibahas.
Seluruh pihak yang berkompeten, seperti ahli hukum, LSM, juga akan diundang untuk didengar saran dan masukannya. Belum lagi tarik-menarik kepentingan di DPR yang bisa saja menjadi penentu apakah RUU itu cepat atau lama dibahas.
Marilah publik, kawal sama-sama pembahasan RUU TPKS demi kepentingan orang banyak! Ikuti terus perkembangan isu ini lewat detikcom.