3 Arahan Jokowi demi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

ADVERTISEMENT

3 Arahan Jokowi demi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 21:02 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Jokowi meminta RUU TPKS itu segera disahkan.

RUU TPKS sudah melalui perjalanan panjang selama 9 tahun lebih, tapi hingga kini belum disahkan menjadi UU. Berikut rangkuman sejumlah arahan Jokowi terkait RUU TPKS:

1. Minta Segera Disahkan

Jokowi langsung to the point terkait arahannya. Ia meminta RUU TPKS segera disahkan.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

2. Jokowi Tugaskan 2 Menteri

Jokowi memerintahkan dua menteri untuk mengawal pembahasan RUU TPKS. Keduanya adalah Yasonna Laolu dan Bintang Puspayoga.

"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bintang Puspayoga) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Jokowi.

SImak di halaman selanjutnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT