Kala Istana Minta Semua Pihak Lepaskan Kepentingan Politik demi RUU TPKS

Video 20Detik

Kala Istana Minta Semua Pihak Lepaskan Kepentingan Politik demi RUU TPKS

Ashri Fathan - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 18:56 WIB
Jakarta -

Cita-cita Presiden Jokowi agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan telah menjadi mandat penting bagi pemerintah saat ini. Kini, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju telah diperintahkan untuk berkoordinasi maksimal dengan DPR.

Adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga yang turun tangan dalam hal ini. Diharapkan akan ada langkah percepatan terkait pembahasan RUU TPKS.

Sejalan dengan upaya tersebut, pihak Istana pun menyampaikan bahwa keinginan Presiden Jokowi agar RUU TPKS disahkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tentunya menghormati semua proses demokrasi yang terjadi dalam pembahasan RUU TPKS. Berbagai pendapat sudah Kami ikuti, baik dan buruk sudah kami timbang, permasalahan ini harus segera dituntaskan, atas nama warga negara demi konstitusi," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini.

Lebih lanjut, Faldo meminta semua pihak untuk sementara mengesampingkan kepentingan politik semata demi percepatan pembahasan RUU TPKS. Faldo berharap agar RUU TPKS menjadi upaya perjuangan bersama.

ADVERTISEMENT

"Kami harap RUU TPKS ini menjadi perjuangan kita bersama, lepaskan dulu soal kepentingan golongan, kepentingan politik yang sempit, ini demi Indonesia yang aman bagi anak-anak kita dan bagi penerus kita," tutur Faldo.

(afh/afh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads