Penyanyi dangdut Velline Chu ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba. Velline Chu kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi kasus narkoba.
"Ada permohonan rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ahmad Akbar saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Akbar belum membeberkan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan. Dia hanya menyebut permohonan itu sudah disampaikan ke pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, rehabilitasi narkoba diputuskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah melalui proses asesmen. Proses asesmen itu nanti yang menentukan apakah seorang pelaku narkoba bisa mendapatkan rehabilitasi.
Seperti diketahui,Velline Chu ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. Velline Chu ditangkap bareng suaminya bernama Budi Hartono.
"Kemudian berdasarkan pemeriksaan tes urine kepada mereka berdua mereka berdua positif menggunakan narkoba Jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Jaksel Senin (10/1).
Velline Chu adalah penyanyi dangdut. Single lagu berjudul 'Begal Cinta' membuatnya dijuluki sebagai 'Ratu Begal'.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Alasan Velline Chu Pakai Sabu
Polisi mengungkapkan alasan Velline Chu mengkonsumsi sabu. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya menjadi dalih Velline Chu memakai sabu.
"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma, sakit karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Menurut Zulpan, Velline mengaku mengalami KDRT oleh suaminya yang terdahulu. Dia mengatakan Velline Chu memakai sabu untuk menghilangkan rasa sakit.
"Suaminya terdahulu, sehingga untuk menghilangkan trauma itu menggunakan narkotika jenis sabu," ucap Zulpan.
Velline Chu Jadi Tersangka
Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada mereka berdua adalah terkait dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Zulpan.
Velline Chu dijuluki 'Ratu Begal' karena namanya mulai melejit setelah mengeluarkan single lagu berjudul 'Begal Cinta'.
Zulpan mengatakan Velline Chu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.