Artis VU yang sedang ramai diperbincangkan adalah Velline Chu. Penyanyi dangdut itu ditangkap oleh Polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia diciduk bersama dengan sang suami yang juga diketahui menggunakan barang terlarang tersebut. Lalu, bagaimana kronologi penangkapan artis VU? Berikut fakta-faktanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artis VU Ditangkap di Rumahnya Bersama Sang Suami
Artis VU atau Velline Chu ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Citra Grand, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (9/1) malam. Ia bersama sang suami diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki umur 43 tahun, kemudian yang kedua, Kustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya yang kita kenal perempuan berusia 40 tahun. Mereka adalah pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Jaksel, Senin (10/1/2022).
Artis VU Ditangkap: Berawal dari Laporan Masyarakat
Kepolisian mengungkapkan jika penangkapan artis VU bersama sang suami di rumahnya, berawal dari laporan masyarakat. Mereka curiga jika keduanya menggunakan narkoba.
"Waktu dan tempat kejadian terungkapnya kasus ini tentunya pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan terhadap kedua tersangka ini yang diduga sering menggunakan atau mengkonsumsi narkoba di rumahnya," kata Zulpan.
"Laporan masyarakat, kemudian pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC ya, kemudian setelah memesan barang tersebut diambil oleh suaminya itu BH," sambungnya.
Artis VU Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Artis VU ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (9/1). Berdasarkan tes urine, ia dikonfirmasi menggunakan narkoba jenis sabu.
"Kemudian berdasarkan pemeriksaan tes urine kepada mereka berdua mereka berdua positif menggunakan narkoba Jenis sabu," ucap Zulpan di Polres Jaksel Senin (10/1/2022).
"Dan ini juga diakui dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik," tambahnya.
Barang Bukti Dalam Penangkapan Artis VU
Artis VU yang ditangkap bersama suaminya diketahui menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 bungkus plastik lip berisi sabu dengan berat bruto 0,08 gram
- 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram
- 1 buah bong kaca
- 1 buah bong plastik
- 1 buah unit handphone
Fakta lain artis VU menggunakan narkoba ada di halaman selanjutnya.
Artis VU Gunakan Narkoba untuk Hilangkan Trauma KDRT
Artis VU resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus narkoba.Kepada polisi Velline mengaku, ia memakai narkoba untuk menghilangkan rasa trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan itu ia dapatkan dari suaminya.
"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma, sakit karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya," terang Zulpan.
Artis VU Terkena Ancaman 12 Tahun Penjara
Artis VU mendapat julukan 'Ratu Begal' karena namanya mulai melambung setelah mengeluarkan single lagu berjudul 'Begal Cinta'. Kini, ia ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun pasal yang dikenakan kepada Velline dan suami adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
a.Pasal 112 ayat (1) subsider
b.Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto
c.Pasal 131 ayat (1)
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Zulpan.